Info DaerahPendidikan & PesantrenUncategorized

Cabdindik Jombang Tegaskan Sekolah Dilarang Tahan Ijazah, Distribusi Wajib Rampung Akhir April

Share

Instruksi Tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim

Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan PKLK di wilayahnya agar tidak menahan ijazah siswa. Plt Kepala Cabang Dinas, Evi Dwi Widajanti, menyampaikan bahwa tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menahan dokumen penting tersebut, kecuali dalam kondisi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menjalankan instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah alumni. Jika ada penahanan tanpa alasan yang sah, itu akan menjadi temuan serius,” tegas Evi.

Batas Waktu Distribusi hingga 30 April 2025

Cabdindik Jombang menetapkan tenggat waktu hingga 30 April 2025 bagi sekolah-sekolah untuk menuntaskan proses distribusi ijazah kepada para alumni. Tak hanya itu, setiap sekolah juga diwajibkan mengunggah laporan kondisi distribusi ijazah pada tautan khusus yang telah disediakan oleh cabang dinas.

“Saya berharap sekolah dapat bersikap aktif. Jangan sampai ada lagi laporan atau pemberitaan terkait ijazah yang belum terambil oleh alumni,” tambahnya.

Pengambilan Ijazah Tidak Perlu Syarat Rumit

Evi juga menegaskan bahwa pengambilan ijazah oleh alumni tidak dipersulit dengan persyaratan administrasi tambahan. Selama dokumen ijazah telah lengkap dan legal secara administratif, termasuk cap tiga jari, alumni berhak mengambilnya langsung ke sekolah. Bahkan jika alumni berada di luar kota atau memiliki kendala lain, pengambilan bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali.

“Ijazah adalah dokumen vital untuk masa depan alumni, baik untuk kebutuhan kerja maupun pendidikan lanjutan. Sekolah harus mendukung penuh aksesibilitas terhadap dokumen ini,” ujar Evi.

Akan Ada Tindakan Tegas Bila Ada Pelanggaran

Evi menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan adanya praktik penahanan ijazah yang bertentangan dengan aturan, pihaknya tak akan ragu untuk mengambil tindakan. Langkah tegas termasuk melaporkan langsung ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

“Kami ingin memastikan alumni tidak terkendala dalam proses administrasi apa pun setelah lulus. Bila ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya lagi.

Komitmen Berkelanjutan untuk Pelayanan Pendidikan

Menutup pernyataannya, Evi mengajak seluruh kepala sekolah di Jombang untuk terus menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, termasuk kepada peserta didik yang sudah lulus. Menurutnya, tanggung jawab sekolah tidak berhenti setelah siswa menyelesaikan pendidikannya, tetapi juga memastikan mereka memiliki akses penuh terhadap dokumen penting seperti ijazah. (ear/kas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *