Info DaerahPendidikan & PesantrenUncategorized

SPMB SD Negeri Jombang Diperpanjang hingga 10 Juli bagi Sekolah yang Sepi Pendaftar

Share

Headshot Media – Meski masa pendaftaran peserta didik baru (SPMB) jenjang SD Negeri tahun ajaran 2025/2026 secara online telah resmi ditutup pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang memberikan kelonggaran bagi sekolah-sekolah yang belum memenuhi kuota atau pagu siswa.

Perpanjangan waktu diberikan hingga 10 Juli 2025 khusus bagi SD negeri yang masih kekurangan pendaftar. Namun, proses pendaftaran di masa perpanjangan ini tidak lagi dilakukan secara online, melainkan secara offline langsung di sekolah.

“Jika pagu belum penuh, kita beri kelonggaran. Maksimal sampai tanggal 10 Juli,” ujar Rhendra Kusuma, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kepada Headshot Media, Kamis (27/6).

Rhendra menjelaskan, meski sistem online telah diberlakukan sejak awal proses SPMB, pada praktiknya banyak orang tua atau wali murid yang tetap datang langsung ke sekolah untuk melakukan pendaftaran, dibantu oleh operator sekolah.

“Online-nya tetap, tapi banyak yang datang langsung ke sekolah agar dibantu operatornya,” jelasnya.

Pagu Tak Boleh Dilampaui

Mekanisme pendaftaran tambahan ini hanya berlaku bagi sekolah yang belum memenuhi pagu. Jika kuota siswa di sebuah sekolah sudah terpenuhi, maka sekolah tersebut tidak diperbolehkan menerima pendaftar baru.

“Kalau yang daftar jumlahnya sudah sesuai pagu, ya tidak boleh menerima lagi,” tegas Rhendra.

Untuk tahun ini, kapasitas maksimal per rombongan belajar (rombel) adalah 40 siswa. Penetapan pagu tersebut sebelumnya diajukan oleh sekolah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan, bukan oleh dinas daerah.

“Pengajuan penambahan pagu dari sekolah disampaikan secara manual ke dinas, lalu direkap dan dikirim ke kementerian,” jelasnya.

Seleksi Berdasarkan Usia dan Jarak

Dalam sistem seleksi SPMB SD Negeri 2025, usia anak dan jarak rumah ke sekolah menjadi kriteria utama. Bobot nilai seleksi terbagi menjadi dua: usia menyumbang 60 persen, sedangkan jarak rumah ke sekolah 40 persen.

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

Sementara itu, kuota penerimaan dibagi dalam tiga jalur:

  • Jalur domisili/zonal: 80 persen
  • Jalur afirmasi (khusus bagi keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus): 15 persen
  • Jalur mutasi (anak pindahan karena perpindahan orang tua atau wali): 5 persen

Dengan adanya perpanjangan waktu hingga 10 Juli, Dinas Pendidikan berharap seluruh SD negeri di Jombang bisa memenuhi kuota siswa tanpa mengorbankan prinsip seleksi yang adil dan transparan.(*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *