NasionalPoliticsUncategorized

Pakar Hukum Soedirman: SKCK Tidak Selaras HAM, Layak Dihapus

Share

Penolakan terhadap SKCK Menguat, Pakar Hukum Angkat Suara

Dukungan terhadap penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terus mengalir. Kali ini, suara penolakan datang dari Prof. Hibnu Nugroho, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Ia menilai bahwa pemberlakuan SKCK bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan dapat menghambat hak warga negara, khususnya mantan narapidana, dalam memperoleh pekerjaan yang layak.

SKCK Dinilai Rugikan Masyarakat, Terutama Mantan Narapidana

“Dalam konteks HAM, SKCK sangat merugikan,” ujar Hibnu pada Sabtu (13/4) di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Ia mendukung sepenuhnya usulan penghapusan layanan penerbitan SKCK oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, SKCK membatasi peluang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman untuk mendapatkan pekerjaan. Padahal, proses wawancara kerja seharusnya cukup untuk menilai kepribadian dan kesesuaian kandidat dengan posisi yang ditawarkan.

Stigma Negatif Jadi Penghalang Reintegrasi Sosial

Prof. Hibnu menambahkan, SKCK turut memperkuat stigma negatif terhadap individu yang memiliki catatan kriminal. “Jangan sampai orang yang ingin memperbaiki hidup malah mendapat label buruk sejak awal,” ujarnya. Ia juga membandingkan kondisi ini dengan mantan koruptor yang tetap diperbolehkan maju dalam kontestasi pilkada. “Kalau mantan napi korupsi saja bisa maju pilkada, kenapa mantan napi lainnya tak bisa mencari kerja?”

Kemenkumham Juga Usulkan Pencabutan SKCK

Usulan penghapusan SKCK bukan hanya datang dari akademisi, tetapi juga dari pemerintah. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa surat resmi telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (21/3).

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai, menyusul temuan dari berbagai lapas di Indonesia yang menunjukkan tingginya angka residivisme. Banyak mantan narapidana kembali melakukan tindak pidana lantaran kesulitan mendapatkan pekerjaan pasca-bebas.

SKCK Dinilai Sebagai Beban Tambahan bagi Mantan Narapidana

“Mereka terbebani SKCK karena dalam surat itu tetap tercantum catatan bahwa mereka pernah dipidana. Akibatnya, perusahaan enggan merekrut,” jelas Nicholay. Hal ini menyebabkan mantan narapidana kembali melakukan pelanggaran hukum sebagai jalan bertahan hidup.

Usulan ini menegaskan pentingnya reformasi sistem administrasi hukum agar lebih inklusif, adil, dan tidak diskriminatif terhadap warga negara, termasuk mereka yang ingin memulai hidup baru setelah menjalani hukuman. (ear)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *