Uncategorized

Terjerat Kasus Kebun Ganja Greenhouse, Empat Terdakwa di Jombang Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Share

JOMBANG – Proses hukum kasus budidaya ganja dengan sistem greenhouse yang terungkap di Jombang terus bergulir. Empat orang terdakwa kini menghadapi ancaman pidana mati setelah didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang.

Keempat terdakwa yakni Rama Susanto, Yulius Vasih alias Jayus, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, dan Ike Dewi Sartika menjalani persidangan secara terpisah meskipun ditangani oleh majelis hakim yang sama. Pemisahan sidang dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan terhadap masing-masing terdakwa.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu pasal yang didakwakan tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.

Persidangan juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat. Dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Kris dan Arfan alias Kental, disebut memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Kris diduga bertindak sebagai penyandang dana sekaligus pemasok bibit ganja dari luar negeri, sedangkan Arfan diduga membantu proses budidaya tanaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok ini diduga telah beberapa kali memanen ganja sejak pertengahan 2025. Produk ganja kering hasil panen kemudian didistribusikan ke Bali menggunakan transportasi umum antarkota. Aktivitas tersebut disebut menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Dana hasil penjualan diduga dikelola melalui rekening salah satu terdakwa, Ike Dewi Sartika. Sementara itu, Yulius dan Rama disebut menerima bayaran bulanan atas keterlibatan mereka dalam operasional budidaya ganja tersebut.

Meski menghadapi ancaman hukuman berat, seluruh terdakwa memilih menerima dakwaan yang dibacakan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan aparat kepolisian pada Desember 2025 di sebuah rumah di Desa Mojongapit, Jombang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan kebun ganja yang dikelola dengan metode greenhouse serta menyita berbagai barang bukti.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 40 kilogram, terdiri atas ratusan tanaman ganja dalam pot, ganja siap edar, hingga cairan rendaman ganja berbahan alkohol. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Sementara proses persidangan terus berjalan, aparat kepolisian masih memburu dua tersangka yang berstatus buron guna mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran ganja yang diduga telah beroperasi selama beberapa bulan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *