Tangis Histeris Warnai Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang
JOMBANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang mendadak mencekam dan emosional saat sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap siswi kelas XII SMA asal Sumobito digelar, Selasa (8/7/2025). Tangis histeris keluarga korban pecah saat menghadapi langsung ketiga terdakwa yang didakwa melakukan kejahatan brutal tersebut.
Ketiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda, hadir dalam persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal yang memuat ancaman hukuman mati atas tindakan pemerkosaan yang disertai pembunuhan.
Keluarga korban yang hadir tampak larut dalam duka mendalam. Ibu korban, yang duduk di barisan pengunjung, tak kuasa menahan emosi saat mendengar kronologi kekejaman para terdakwa dibacakan. Ia menangis histeris, berteriak memanggil putrinya, hingga akhirnya jatuh pingsan dan harus dibopong keluar oleh petugas keamanan serta keluarga yang mendampingi.
“Anakku… kenapa mereka tega begitu… Anakku…!!!” teriaknya pilu, mengguncang seisi ruang sidang.
Sementara sang ayah hanya bisa diam menunduk. Wajahnya terlihat sembab, menyimpan amarah yang nyaris meledak. Dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang, ia mengungkapkan bahwa pertemuan terakhir dengan putrinya terjadi Senin, 10 Februari lalu. Sang anak saat itu berpamitan untuk melakukan transaksi jual beli secara COD (cash on delivery), tanpa firasat sedikit pun akan menjadi momen perpisahan terakhir.
“Anak saya anak yang baik. Dia pamit COD, nggak ada tanda-tanda buruk sama sekali,” ucapnya dengan suara lirih.
Kepiluan keluarga makin bertambah saat jaksa membeberkan fakta-fakta yang mencabik nurani. Korban diketahui mengalami kekerasan seksual, dipukul hingga tak sadarkan diri, lalu jasadnya dibuang ke sungai oleh para pelaku. Fakta ini sontak mengguncang keluarga yang menyaksikan jalannya sidang dari bangku pengunjung.
Tak hanya keluarga inti, sanak famili yang turut hadir pun menyuarakan kemarahan mereka. Aris, paman korban, menegaskan bahwa pihak keluarga mendukung penuh proses hukum dan mendorong agar majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada para terdakwa.
“Kalau bisa dihukum mati saja. Keponakan saya dibunuh dengan cara keji. Bagaimana kami bisa ikhlas kalau pelakunya masih bisa hidup dan bebas bernapas?” tegas Aris dengan nada getir.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses panjang pencarian keadilan bagi keluarga korban. Dengan jeratan pasal berlapis dan ancaman pidana mati, publik Jombang kini menaruh harapan pada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya—bukan hanya demi hukum, tapi juga demi rasa keadilan yang teriris oleh tragedi ini. (*)
Editor : adm
