Info DaerahPeristiwa

Satreskrim Jombang Ungkap Kasus Pencurian di Sumobito, Pelaku Residivis Sempat Lari ke Bali

Share

JOMBANG, Headshot Media – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap pencurian sebuah toko sembako di Kecamatan Sumobito. Pelaku adalah seorang pria berinisial DTC, warga setempat, yang sempat melarikan diri hingga ke Pulau Bali. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Tekanan penyelidikan dan kejaran polisi membuatnya akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang.

Kasus ini bermula pada 30 September 2025, saat toko sembako “Berkah Merdeka” di wilayah Sumobito dibobol.
Pelaku diketahui lebih dulu memantau kondisi toko dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Setelah mengetahui celah keamanan, ia beraksi pada malam hari.

“Pelaku mencongkel jendela dari tembok belakang toko menggunakan linggis yang sudah disiapkan. Saat beraksi, pelaku menutupi wajahnya dengan sebo dan mukenah agar tidak dikenali,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (9/10/2025).

Dari aksi pencurian itu, DTC berhasil menggondol 86 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp400 ribu.
Barang-barang hasil curian kemudian dijual, dan dari hasil penjualan senilai Rp1,5 juta, pelaku mengaku uangnya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Usai beraksi, DTC melarikan diri ke Bali untuk menghindari pengejaran polisi. Namun, langkahnya terpantau tim Satreskrim Polres Jombang.
Merasa terus diburu dan hidup dalam tekanan, pelaku akhirnya kembali ke Jombang dan menyerahkan diri secara sukarela.

“Begitu dia tahu kami terus melakukan pengejaran lintas daerah, pelaku akhirnya datang sendiri ke Polres,” jelas AKP Margono.

Fakta lain yang terungkap, DTC bukan pemain baru. Ia pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara pada 2011 dalam kasus pencurian serupa.
Kebiasaan lama kembali terulang setelah bertahun-tahun bebas. Polisi menilai, pelaku kembali beraksi karena faktor ekonomi dan tekanan utang.

BACA JUGA :  Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

Atas perbuatannya, DTC dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan toko dan rumah usahanya, terutama pada malam hari. Gunakan CCTV atau sistem pengaman sederhana untuk mencegah kejadian serupa,” imbau AKP Margono.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *