Info DaerahPeristiwa

Satreskrim Polres Jombang Tangkap Komplotan Curanmor : 6 Orang Pelaku dan 1 Orang Penadah Diamankan.

Share

Jombang, Headshot Media – Tim Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama dua bulan terakhir meresahkan warga. Dalam operasi ini, enam pelaku utama dan satu penadah ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, menyusul laporan dari delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil patroli rutin, penyelidikan mendalam, dan analisis laporan masyarakat.

“Para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari memanfaatkan kelengahan pemilik hingga memakai kunci palsu,” ujar Margono, Rabu (17/9/2025).

Berikut nama inisial pelaku dan modus yang dilakukan:

WJ (36), Kecamatan Perak – Mencuri mobil pick-up Mitsubishi L-300 di Jogoroto. Modus: memanfaatkan korban yang meninggalkan kunci di kendaraan.

MFF (36), Gresik – Menyasar rumah di Rejosopinggir (Tembelang) dan Miagan (Mojoagung). Modus: kunci palsu dan merusak pintu, membawa kabur motor, laptop, TV, dan ponsel.

MAYP (30), Mojowarno – Beraksi di Tembelang dan Wonosalam, mencuri motor di area persawahan dengan obeng untuk merusak kunci.

AHW (20), Jogoroto – Residivis, masuk lewat jendela rumah warga Cangkringrandu, Perak, mencuri motor, surat kendaraan, dan dua ponsel.

EA (21), Sidoarjo – Menyewa kontrakan di Mojongapit lalu kabur dengan motor dan ponsel milik pemilik rumah.

NL (61), Bareng – Mencuri Honda Supra X yang diparkir di persawahan Desa Bulurejo, Diwek, menggunakan kunci palsu.

Selain itu, polisi juga menangkap RS (22), Sampang, sebagai penadah yang membeli kendaraan curian dengan imbalan sekitar Rp500 ribu per unit.

Petugas mengamankan beberapa sepeda motor, mobil Mitsubishi L-300, laptop, televisi, ponsel, kunci palsu, obeng, dan peralatan pembobol lainnya.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Para pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. RS selaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

Polres Jombang mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan, memasang pengaman tambahan, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *