Info Daerah

Nasabah Koperasi Al Kahfi Mengadu ke Dinas, Miliaran Dana Tak Bisa Dicairkan

Share

Headshot Media – Puluhan warga yang menjadi nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Al Kahfi di Jalan Seroja, Desa/Kecamatan Jombang, dibuat resah. Pasalnya, sejak pasca-Lebaran lalu, mereka kesulitan menarik tabungan dan deposito dari koperasi tersebut. Dugaan sementara, kondisi ini terjadi akibat tidak jelasnya keberadaan ketua koperasi yang disebut-sebut telah menghilang.

Situasi ini memuncak pada Jumat pagi (16/5), saat belasan nasabah dari berbagai desa di Kabupaten Jombang mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop dan UM) Jombang. Mereka mendesak kejelasan dan menuntut hak atas dana yang telah mereka simpan.

Pantauan di lokasi, suasana sempat tegang saat para nasabah menyampaikan keluhan di hadapan petugas Dinas Koperasi serta pengawas koperasi. Dari pernyataan para korban, terungkap bahwa nilai dana yang tertahan mencapai angka fantastis—dari jutaan rupiah per orang hingga ratusan juta. Jika dikalkulasi total, nilainya ditaksir menembus miliaran rupiah.

Didampingi Joko Fatah nasabah terus menyampaikan keluhan dan harapan dari Dinas Koperasi untuk menuntaskan masalah mereka, dan dinas koperasi berkomitmen untuk segera memanggil pemilik Koperasi Al-Kahfi untuk mempertanggung jawabkan dana nasabah.

Fatah saat dikonfirmasi mengatakan harapannya dana nasabah dikembalikan baik dengan bunga ataupun tanpa bunga asalkan tabungan nasabah segera diselesaikan, kasihan mereka menabung hasil keringat mereka justru menjadi korban penipuan, ujarnya

“Harapan saya untuk  koperasi harus betul-betul  diawasi oleh pemerintah, koperasi sangat rawan, kasihan nasabah, perpanjangan 6 bulan terus saat pencairan deposito,  pada akhirnya malah menghilang dn tidak dicairkan, kan kasihan nasabah” tambah Fatah

“Untuk itu saya berharap pada Dinas Koperasi ada pengawasan untuk semua koperasi, ijin harus diawasi, karena banyak koperasi yang dari berbagai daerah seperti Jakarta dan lain-lain beroperasi tanpa diketahui oleh dinas koperasi Jombang, maka dari ini saya mendesak untuk dilakukan penertiban segera” Lanjut Fatah.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Pak Presiden Prabowo sudah menyampaikan yang berbau rentenir agar segera ditutup oleh OJK termasuk Leasing yang sangat memeras nasabah, koperasi simpan pinjam yang sebenarna rentenir tapi berkedok koperasi, ini harus segera ditutup dan jangan biarkan masyarakat Jombang menjadi korban rentenir yang memberatkan hidup mereka.” Ungkas Fatah

Kesalahan bukan di dinas koperasi karena tidak pernah dilaporkan, namun seharusnya Dinas Koperasi  mengawasi dan menertibkan koperasi nakal dan mewajibkan semua koperasi yang bergerak di Jombang wajib melaporkan dan sepengetahuan dinas Koperasi, hal ini penting untuk melindungi nasabah.

Tabungan Tak Bisa Diambil, Ketua Koperasi Tak Bisa Dihubungi

Jumani, salah satu nasabah asal Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, menyampaikan bahwa dirinya telah berulang kali mencoba menarik dananya sebesar Rp 29 juta, namun selalu gagal. Ia bukan satu-satunya. Sunanik (40), warga dari desa yang sama, juga mengalami nasib serupa. Ia mengaku menyimpan dana Rp 20 juta yang hingga kini tidak bisa dicairkan.

“Bukan saya saja. Ada juga Bu Ngateni Rp 10 juta, Bu Kartijah Rp 17 juta, Bu Nurhayati Rp 17 juta, dan Bu Susiana bahkan sampai Rp 48 juta. Semua belum bisa ambil uangnya,” keluh Sunanik dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, dari Desa Cangkringrandu saja terdapat puluhan nasabah yang mengalami hal serupa. Bila dijumlahkan, dana milik warga desa itu saja sudah mencapai sekitar Rp 800 juta. “Jumlah pastinya saya tidak hafal, tapi informasi dari marketingnya sekitar 800 juta dana dari Cangkringrandu belum cair,” ungkapnya.

Nasabah Lain: Rp 450 Juta Tertahan, Tak Ada Kepastian

Keluhan serupa juga datang dari Rh (38), warga Dusun Tambak Beras, Desa Tambak Rejo. Ia mengaku memiliki simpanan sebesar Rp 450 juta yang terdiri dari tabungan dan deposito. Namun, hingga saat ini, ia tidak bisa menarik dananya karena tidak ada kejelasan dari pihak pengurus koperasi.

BACA JUGA :  PUPR Jombang Benahi Jalan Mayjend Sungkono dan Kemuning, Bahu Jalan Diperkuat dan Permukaan Ditingkatkan

“Katanya karena ketuanya, Pak Dadan Surachmat, tidak bisa dihubungi dan mereka kesulitan mendapatkan dana untuk pencairan,” ujar Rubiah (35), salah satu keluarga korban saat dimintai keterangan.

Para pegawai koperasi yang masih aktif di kantor hanya bisa menyampaikan permohonan maaf dan mengatakan bahwa mereka juga tidak bisa berbuat banyak karena tidak mendapatkan instruksi dan akses dana dari sang ketua.

Langkah Dinas Koperasi: Akan Panggil Ulang Pengurus Koperasi

Menanggapi kondisi ini, Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Jombang belum tinggal diam. Melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Yusnia Rahma, dinas mengaku akan terus berupaya memfasilitasi para nasabah dalam proses mediasi dan pencarian solusi.

“Hari ini kami baru menerima laporan langsung dari para anggota koperasi yang merasa belum dibayarkan. Namun, karena pengurus koperasi tidak hadir, kami akan jadwalkan pemanggilan ulang dalam waktu dekat,” terang Yusnia.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah pengawasan dan evaluasi terhadap KSU Al Kahfi, termasuk menelusuri struktur kepengurusan serta kondisi keuangan koperasi. Dinas juga membuka ruang aduan lanjutan bagi nasabah lain yang merasa dirugikan.

Masih Menunggu Proses Hukum dan Audit Keuangan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengurus koperasi Al Kahfi. Keberadaan Dadan Surachmat, yang disebut sebagai Ketua Pengurus, juga masih menjadi misteri. Tidak diketahui secara pasti apakah ia sedang berada di luar kota, atau memang sengaja menghindar.

Situasi ini pun memunculkan kekhawatiran akan potensi praktik penipuan berkedok koperasi. Para nasabah berharap aparat penegak hukum juga turun tangan untuk memastikan kasus ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan.

Sementara itu, pihak Dinas Koperasi belum dapat memberikan kepastian kapan dana para nasabah bisa dicairkan. Mereka hanya menegaskan akan menindak koperasi sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan membekukan izin operasional jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

BACA JUGA :  Cegah Karhutlah Perhutani KPH Jombang Gelar Patroli Gabungan

Catatan Redaksi:

Koperasi adalah lembaga keuangan yang berbasis kepercayaan. Kasus seperti ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Dinas Koperasi dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga penyimpanan dana. Edukasi keuangan dan pengawasan reguler adalah kunci agar koperasi tetap sehat dan tidak menjadi lahan penyalahgunaan.

Editor : Ear/Yudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *