Nasional

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Diduga Terima Rp100 Juta dari Uang Proyek, KPK Dalami Aliran Dana

Share

Jaksa KPK menegaskan penyebutan nama Gus Miftah masih sebatas fakta persidangan. KPK belum menetapkan langkah hukum lanjutan dan akan mendalami seluruh aliran dana yang terungkap di persidangan.


HEADSHOTMEDIA.ID | Semarang – Nama pendakwah sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Gus Miftah, mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026), terungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah yang bersumber dari proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang (JGSS) Fase 1.

Fakta tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS Fase 1 yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat daftar penerima aliran dana dari proyek tersebut.

“Iya,” jawab Dheky saat dikonfirmasi jaksa mengenai adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Jaksa Pastikan Identitas Gus Miftah

Untuk menghindari kesalahpahaman publik, jaksa kemudian meminta saksi memastikan identitas sosok yang dimaksud.

“Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya Jaksa Greafik.

“Iya,” jawab Dheky.

Jaksa kemudian kembali menegaskan identitas tersebut di hadapan majelis hakim.

“Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek,” ujar Greafik dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling menyita perhatian selama jalannya sidang.

KPK: Masih Sebatas Fakta Persidangan

Usai sidang, Jaksa KPK Greafik Loserte menjelaskan bahwa keterangan Dheky Martin memberikan informasi baru mengenai dugaan penyebaran uang hasil korupsi kepada berbagai pihak.

“Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta,” kata Greafik kepada wartawan.

Namun demikian, Greafik menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak otomatis menunjukkan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana ataupun menjadi tersangka.

Menurutnya, seluruh fakta persidangan masih akan dipelajari dan dilaporkan kepada pimpinan KPK sebagai bahan menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Sejumlah Nama Lain Ikut Disebut

Selain Gus Miftah, persidangan juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lainnya.

Dalam pembacaan BAP, muncul nama Harno Teimadi, Albertus Dito Magasrodo, Heru Wisnu, hingga Sudewo, yang saat ini menjadi terdakwa sekaligus Bupati Pati nonaktif.

Meski demikian, Dheky Martin mengaku tidak mengingat secara rinci nominal uang yang diterima masing-masing pihak selain yang tercantum dalam BAP.

Jaksa KPK menegaskan seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Kasus Korupsi DJKA

Perkara yang sedang disidangkan merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kasus ini sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan berkembang menjadi perkara suap serta gratifikasi yang melibatkan pejabat DJKA, pejabat pembuat komitmen, hingga sejumlah kontraktor.

Dalam dakwaan, praktik korupsi dilakukan dengan mekanisme pemberian fee proyek kepada penyelenggara negara agar perusahaan tertentu memperoleh pekerjaan konstruksi maupun pengawasan proyek perkeretaapian.

Penyidik KPK juga terus menelusuri dugaan adanya aliran dana kepada pihak-pihak di luar struktur pelaksana proyek.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menetapkan status hukum apa pun terhadap Gus Miftah. Penyebutan namanya masih sebatas keterangan saksi dalam persidangan dan merupakan bagian dari proses pembuktian perkara.

Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, setiap orang yang namanya muncul dalam persidangan tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Headshot Media akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk apabila terdapat klarifikasi dari pihak Gus Miftah maupun perkembangan penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

(JVS Headshot Media Jateng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *