NasionalPolitics

Mahfud MD Nilai Vonis Tom Lembong Salah: “Tidak Ada Mens Rea, Itu Perintah dari Atas”

Share

Headshot Media – Kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kembali memantik kontroversi usai vonis 4,5 tahun penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kini, bukan hanya tim kuasa hukum Tom yang bersuara, tetapi juga mantan Menkopolhukam Mahfud MD, yang menyebut vonis itu keliru karena tidak ada unsur niat jahat (mens rea).

Mahfud bahkan menyebut bahwa apa yang dilakukan Tom Lembong adalah melaksanakan perintah dari atas, yakni Presiden Joko Widodo saat menjabat. Poin ini, menurut Mahfud, diabaikan oleh majelis hakim dalam proses pertimbangan hukumnya.


Antara Perintah, Administrasi, dan Kriminalisasi Kebijakan

Dalam pernyataannya, Selasa (22/7/2025), Mahfud mengatakan bahwa ia mengikuti proses persidangan dan membaca isi vonis. Ia menilai tidak ada cukup dasar untuk mempidanakan Tom, karena tindakan impor gula tersebut dilakukan dalam rangka stabilisasi harga nasional atas permintaan Presiden RI.

“Tidak ditemukan unsur mens rea. Kalau tidak ada niat jahat, maka tidak bisa dipidana. Hukum pidana itu tidak bisa hanya melihat tindakan, tapi juga harus ada niat. Ini prinsip dasar: geen straf zonder schuld,” tegas Mahfud.


Hakim Hitung Sendiri Kerugian Negara, Abaikan BPKP?

Mahfud juga menyoroti langkah hakim yang menghitung sendiri kerugian negara, alih-alih merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah ini dinilai aneh, karena berpotensi menunjukkan sikap distrust terhadap lembaga negara resmi yang memiliki mandat dan kompetensi untuk menghitung kerugian negara. Jika penghitungan kerugian digunakan sebagai dasar pidana, maka seharusnya bersandar pada lembaga yang sah, bukan kalkulasi pribadi hakim.


Peran Presiden dan Koperasi TNI-Polri dalam Sorotan

Dalam pembelaannya, tim hukum Tom Lembong menekankan bahwa seluruh kebijakan impor gula dilakukan dalam kerangka instruksi Presiden Jokowi, yang saat itu ingin meredam lonjakan harga pangan menjelang Lebaran dan masa paceklik.

Bahkan pengacara Tom, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa penunjukan koperasi TNI-Polri sebagai pelaksana distribusi gula juga merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat—yang dibuktikan dengan kesaksian Mayjen (Purn) Felix Hutabarat, Ketua Inkopkar periode 2015–2016.

Felix mengatakan bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari KSAD Jenderal (Purn) Mulyono, yang sebelumnya mendapat mandat dari Presiden untuk membantu menstabilkan harga gula di daerah.


Batas Abu-Abu Antara Kebijakan dan Korupsi

Kasus ini menyoroti ruang abu-abu yang kerap muncul dalam ranah hukum tata negara: kapan sebuah kebijakan publik menjadi pidana? Apakah semua bentuk keputusan yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan korupsi, meski tidak ada keuntungan pribadi?

Mahfud menjelaskan bahwa secara teori, seseorang bisa dipidana korupsi meski tak menikmati hasilnya, asalkan ada perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain. Tapi dalam kasus Tom, menurutnya, tidak ditemukan pelanggaran yang disengaja, melainkan pelaksanaan tugas administratif.


Redaksi MitraCaraka mencatat:

  • Unsur mens rea (niat jahat) menjadi kunci dalam pemidanaan tindak pidana korupsi.
  • Perintah dari Presiden Jokowi diakui hadir oleh para saksi, namun tidak menjadi pertimbangan utama dalam vonis.
  • Keputusan hakim yang menghitung sendiri kerugian negara dapat menjadi preseden hukum yang patut diawasi secara kritis.
  • Penggunaan istilah “ekonomi kapitalis” dalam pertimbangan putusan (diberitakan sebelumnya) menambah dimensi ideologis yang semakin membingungkan arah penegakan hukum dalam kasus ini.

Apakah Tom Lembong Korban Politik atau Korban Tafsir Hukum?

Pertanyaan itu kini bergema di ruang publik. Apakah vonis terhadap Tom merupakan cerminan pengadilan hukum yang obyektif, atau justru penegakan hukum yang mengabaikan konteks administratif dan sistem komando eksekutif?

Masyarakat kini menunggu, apakah Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial akan menindaklanjuti keberatan hukum dari tim kuasa hukum Tom—atau justru membiarkan kasus ini menjadi preseden bagi pemidanaan teknokrat dan pejabat kebijakan ke depan. (*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *