NasionalPolitics

Tom Lembong dan Hasto Segera Bebas :DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan 1.116 Orang

Share


JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Persetujuan itu diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang berlangsung pada Kamis malam (31/7/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas sebagai perwakilan eksekutif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaganya telah memberikan pertimbangan mendalam sebelum menyetujui dua surat Presiden yang menyangkut hak prerogatif konstitusional kepala negara. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden setelah mengadakan rapat konsultasi,” ujar Dasco dalam jumpa pers usai rapat.

Dua Instrumen Hukum: Abolisi dan Amnesti

Dasco menjelaskan bahwa ada dua poin utama dalam keputusan DPR. Pertama, persetujuan abolisi bagi Tom Lembong, yang secara hukum berarti penghapusan proses pidana sebelum perkara masuk ke persidangan. Kedua, persetujuan amnesti untuk 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang berarti penghentian eksekusi pidana atau peniadaan akibat hukum dari vonis yang sudah inkrah.

Surat Presiden yang dimaksud tercatat dalam dokumen resmi dengan nomor R-42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat (2), Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Berbeda dengan grasi (pengampunan untuk terpidana perorangan) dan rehabilitasi (pemulihan nama baik), abolisi dan amnesti bersifat kolektif dan bermuatan politis serta konstitusional.

Hasto dan 1.116 Nama Lain

Belum dirinci secara lengkap siapa saja 1.116 orang yang masuk dalam daftar penerima amnesti. Namun, penyebutan nama Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai tokoh sentral dalam oposisi terhadap pemerintahan Prabowo, sekaligus aktor penting dalam pemilu 2024 lalu.

Pengajuan amnesti kepada Hasto dan ratusan orang lainnya ini menimbulkan spekulasi politik, baik soal rekonsiliasi nasional maupun kemungkinan realignment kekuatan politik pasca pemilu. Namun pemerintah belum memberikan pernyataan rinci tentang motif atau konteks politik di balik keputusan tersebut.

Prosedur Konstitusional Ditegaskan

Rapat konsultasi ini sekaligus menandai selesainya proses administratif dan legal yang dibutuhkan sebelum pemberian abolisi dan amnesti dapat diimplementasikan secara resmi. Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seluruh prosedur telah mengikuti aturan perundang-undangan.

Presiden selanjutnya akan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pelaksanaan abolisi dan amnesti tersebut.

Catatan Sejarah: Abolisi dan Amnesti di Era Sebelumnya

Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Di masa Presiden BJ Habibie, amnesti pernah diberikan kepada tahanan politik Timor Timur. Sementara Presiden Joko Widodo pada 2021 juga pernah memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala yang dihukum karena pelanggaran UU ITE.

Namun, kombinasi antara abolisi kepada mantan pejabat dan amnesti terhadap ratusan terpidana secara serentak seperti yang dilakukan Presiden Prabowo ini, tergolong langka dan menandai manuver politik dan hukum yang signifikan.

Penantian Publik atas Implementasi

Meski telah disetujui DPR, pelaksanaan abolisi dan amnesti tetap menunggu keluarnya Keppres dan mekanisme administratif lanjutan, termasuk dari Kejaksaan Agung dan lembaga pemasyarakatan. Publik kini menanti transparansi dan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah tentang kriteria dan urgensi penerima abolisi dan amnesti tersebut.


Referensi Terkait:

  • UUD 1945 Pasal 14
  • UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
  • Kasus Amnesti Saiful Mahdi (2021)
  • Praktik abolisi dalam sejarah hukum Indonesia

Editor : adm

Sumber Berita : DPRRI dan bebrbagai media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *