Info Daerah

Dua Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Jombang

Share

JOMBANG – Aparat Satreskrim Polres Jombang menetapkan dua anggota salah satu perguruan silat sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang terjadi di depan RS Al Aziz, Kecamatan Tembelang.

Korban, MZF (19), warga setempat, mengalami sejumlah luka setelah menjadi sasaran kekerasan. Ia dilaporkan mengalami cedera di bagian kepala, perut, serta tangan kanan akibat serangan tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa dua orang telah diproses hukum terkait kejadian itu. Salah satunya merupakan pelaku dewasa, sedangkan seorang lainnya masih berusia di bawah 18 tahun dan ditangani sesuai ketentuan peradilan anak.

Insiden tersebut berlangsung pada Sabtu malam (13/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban bersama dua temannya baru saja pulang dari wilayah Ploso. Ketika melintas di Jalan Raya Tembelang, tepatnya di depan RS Al Aziz, mereka berpapasan dengan rombongan yang diduga berasal dari salah satu perguruan silat.

Situasi kemudian memanas setelah terjadi saling ejek antara korban dan rombongan tersebut. Tak lama berselang, laju kendaraan korban dihentikan secara paksa oleh beberapa orang dari kelompok itu.

Setelah korban berhenti, sejumlah pelaku langsung turun dari kendaraan dan melakukan pemukulan secara bersama-sama. Upaya teman korban untuk melerai tidak berhasil menghentikan aksi kekerasan tersebut. Sementara itu, seorang rekan korban lainnya berusaha meminta bantuan warga sekitar.

Warga yang datang ke lokasi akhirnya berhasil mengamankan sebagian pelaku. Namun beberapa orang lainnya berhasil melarikan diri sebelum petugas kepolisian tiba.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Moch Andre Fathur Rohman (20), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, sebagai tersangka. Selain itu, seorang remaja berinisial YI (17) juga turut diproses sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian yang digunakan saat kejadian serta dua unit sepeda motor, yakni Honda PCX dan Honda GL 100 yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Nasional terkait tindak pidana penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *