Info Daerah

Bupati Jombang Soroti Dugaan Jual Beli Proyek Desa, Minta Inspektorat Bertindak Tegas

Share

Jombang – Bupati Jombang, Warsubi, akhirnya buka suara terkait isu dugaan jual beli proyek desa yang ramai dibicarakan belakangan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Inspektorat untuk mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang terbukti melakukan praktik tersebut.

“Kami sudah instruksikan kepada Inspektorat agar menindak tegas kepala desa yang memperjualbelikan proyek desa,” ujar Warsubi usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jombang, Kamis (17/4).

Menurut Warsubi, praktik tersebut jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan aturan, proyek-proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari unsur masyarakat desa dan lembaga kemasyarakatan.

“Proyek desa tidak boleh dikontrakkan ke pihak ketiga. Tujuannya agar program padat karya berjalan dan masyarakat desa bisa diberdayakan,” jelas mantan Kepala Desa Mojokrapak tiga periode ini.

Ia berharap, dengan pemberdayaan masyarakat melalui proyek desa, pendapatan dan perekonomian warga bisa terus meningkat.

Dugaan praktik jual beli proyek ini mencuat usai Sayudi (55), seorang penyedia material asal Kecamatan Mojowarno, melaporkan permasalahan utang piutang dengan seseorang bernama Faris Trihatmoyo ke Inspektorat. Faris diduga menangani sejumlah proyek di desa-desa, sementara Sayudi mengaku sebagai pemasok material proyek tersebut.

“Ada sekitar 18 titik proyek yang dikerjakan Faris. Saya yang pasok materialnya, mulai dari plengsengan, rehab kantor desa, TPT hingga pengaspalan,” ungkap Sayudi.

Sayudi menyebutkan, Faris masih memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp32 juta yang belum dilunasi. Ia mengaku sudah menyertakan bukti dan data lengkap dalam laporannya ke Inspektorat, namun belum mendapatkan tindak lanjut.

Menanggapi hal ini, Faris Trihatmoyo mengakui sempat memiliki permasalahan dengan Sayudi terkait pembayaran material. Namun, menurutnya, semua sudah diselesaikan.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

“Terkait utang piutang, semua sudah lunas sesuai nota tagihan,” ujar Faris saat dikonfirmasi (14/4).

Faris juga membantah bahwa dirinya menangani belasan proyek fisik desa. Ia menyatakan hanya menjual material, bukan mengerjakan proyek.

“Semua proyek DD 2023 dikerjakan oleh TPK. Saya hanya penyedia bahan material,” jelasnya.

Ia menambahkan, dirinya memang sering diminta bantuan oleh desa dalam menyusun dokumen teknis seperti RAB dan gambar teknis karena tidak semua TPK memiliki kemampuan tersebut.

“Banyak TPK belum bisa membuat RAB atau gambar teknis karena butuh aplikasi seperti AutoCAD. Saya bantu sesuai HSPK dan analisa harga satuan, tapi pelaksana proyek tetap TPK desa,” pungkasnya. (ear)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *