Info DaerahUncategorized

Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, 113 Tersangka Diamankan

Share

JOMBANG – HEADSHOT MEDIA, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mencatat keberhasilan mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama Semester I Tahun 2026. Dari puluhan perkara tersebut, aparat kepolisian mengamankan 113 tersangka yang didominasi laki-laki.

Kapolres Jombang melalui Satresnarkoba menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah serta kebijakan Kapolri untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Selama periode Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jombang menangani sebanyak 80 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 72 perkara berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sedangkan delapan perkara lainnya merupakan kasus peredaran pil dobel L.

Sebanyak 113 tersangka berhasil diamankan, terdiri atas 112 laki-laki dan seorang perempuan. Mereka diduga terlibat dalam berbagai jaringan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang dan sekitarnya.

Jika ditinjau berdasarkan waktu pengungkapan, pada Januari 2026 polisi mengungkap 12 kasus sabu dengan 17 tersangka. Memasuki Februari, jumlah pengungkapan meningkat menjadi 22 perkara yang terdiri atas 18 kasus sabu dan empat kasus pil dobel L dengan total 32 tersangka.

Pada Maret, Satresnarkoba kembali mengungkap 18 perkara yang terdiri atas 16 kasus sabu dan dua kasus pil dobel L dengan 28 tersangka. Sementara pada April berhasil diungkap enam kasus sabu dengan tujuh tersangka.

Memasuki Mei, polisi menangani 12 perkara, terdiri atas 10 kasus sabu dan dua kasus pil dobel L dengan jumlah 15 tersangka. Sedangkan sepanjang Juni, petugas mengungkap 10 kasus sabu dan mengamankan 10 tersangka.

Dari sisi usia, mayoritas tersangka berasal dari kelompok usia produktif. Sebanyak empat orang berusia 15 hingga 18 tahun, 21 orang berusia 19 hingga 24 tahun, sedangkan 95 tersangka berada pada rentang usia 25 hingga 64 tahun. Data tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih didominasi kalangan usia produktif yang memiliki aktivitas sosial dan ekonomi tinggi.

BACA JUGA :  Pemkab Jombang Tingkatkan Jalan Kemuning Senilai Rp1,16 Miliar, Pengecoran dan Pengaspalan Dikebut

Berdasarkan tingkat pendidikan, 19 tersangka merupakan lulusan sekolah dasar (SD), 37 lulusan sekolah menengah pertama (SMP), 56 lulusan sekolah menengah atas (SMA), dan satu orang tercatat sebagai lulusan perguruan tinggi.

Sementara jika dilihat dari latar belakang pekerjaan, tersangka terdiri atas 14 pegawai swasta, 67 karyawan swasta, enam pedagang, 17 wiraswasta, enam sopir, serta tiga orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang juga menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya. Barang bukti yang diamankan meliputi 522,42 gram sabu, 73.240 butir pil dobel L, serta tiga butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan di sejumlah lokasi di Kabupaten Jombang maupun hasil pengembangan jaringan peredaran narkotika yang menjangkau wilayah luar kabupaten.

Berdasarkan sebaran lokasi pengungkapan, Kecamatan Jombang menjadi wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, yakni 12 TKP. Disusul Kecamatan Diwek dengan 11 TKP, Mojowarno delapan TKP, Mojoagung tujuh TKP, dan Jogoroto enam TKP.

Selanjutnya, Kecamatan Sumobito, Kesamben, dan Bareng masing-masing mencatat empat TKP. Kecamatan Peterongan, Gudo, Perak, Ngusikan, serta Kabuh masing-masing terdapat tiga TKP. Sementara Bandar Kedungmulyo dan Ngoro masing-masing dua TKP, sedangkan Ploso, Wonosalam, dan Tembelang masing-masing satu TKP.

Tak hanya beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Jombang, Satresnarkoba Polres Jombang juga berhasil mengembangkan kasus hingga ke luar daerah. Pengungkapan jaringan dilakukan di Kabupaten Kediri sebanyak dua TKP, Kabupaten Mojokerto dua TKP, dan Kabupaten Lamongan satu TKP.

Jika diklasifikasikan berdasarkan lokasi penangkapan, kawasan perumahan dan permukiman menjadi lokasi yang paling banyak digunakan untuk aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dengan total 56 TKP. Selain itu, polisi mengungkap 14 kasus di tempat umum, delapan kasus di rumah kos, serta masing-masing dua kasus di gedung dan ruko.

BACA JUGA :  PUPR Jombang Benahi Jalan Mayjend Sungkono dan Kemuning, Bahu Jalan Diperkuat dan Permukaan Ditingkatkan

Polres Jombang menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, pengembangan jaringan peredaran, serta kegiatan pencegahan dan penyuluhan kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jombang. (L/Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *