Uncategorized

Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras Tanpa Izin di Tembelang, 473 Botol dan Lima Galon Arak Disita

Share

JOMBANG – HEADSHOTMEDIA,Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Minuman Keras (Tim Sus Saber Miras) Polres Jombang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menjadi penjual sekaligus menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek beserta puluhan liter arak putih.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Jombang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Jombang.

Kasus tersebut terungkap pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Sus Saber Miras menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sebuah rumah yang berada di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin IPDA Satria Ramadhan, S.H., M.H. segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial C.A.P. yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 473 botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta lima galon arak putih berkapasitas masing-masing 15 liter.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 5 galon arak putih ukuran 15 liter;
  • 4 botol arak putih ukuran 1,5 liter;
  • 5 botol arak putih ukuran 250 mililiter;
  • 330 botol Arak Bali ukuran 600 mililiter;
  • 34 botol Alexis;
  • 17 botol Vodca Mix;
  • 51 botol Bir Bintang;
  • 29 botol Atlas;
  • 2 botol Ice Land;
  • 1 botol Chivas; dan
  • 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terduga pelaku.
BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Atas dugaan perbuatannya, C.A.P. disangkakan melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, karena diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.

Saat ini, penyidik Polres Jombang masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, terduga pelaku akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Jombang mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitarnya. (L//Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *