Info Daerah

Dukung Kesejahteraan Buruh, Pemkab Jombang Salurkan BLT DBHCHT 2026 untuk 11.720 Penerima

Share

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Peluncuran program tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jombang, Warsubi, di Pendopo Kecamatan Ngusikan, Kamis (2/7/2026) pagi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program pembinaan lingkungan sosial sekaligus upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026.

Menurut Agung, sebanyak 11.720 warga menjadi penerima manfaat BLT DBHCHT tahun ini. Masing-masing akan menerima bantuan tunai sebesar Rp800.000 yang disalurkan melalui PT BPR Bank Jombang.

“Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp800.000 yang dibayarkan secara tunai melalui PT BPR Bank Jombang,” ujarnya.

Pendanaan program tersebut bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 melalui DPA Dinas Sosial. Pada peluncuran simbolis, sebanyak 181 penerima dari Desa Manunggal, Desa Mojodanu, dan Desa Ngusikan menerima bantuan secara langsung.

Penyaluran BLT DBHCHT tahun ini menyasar tiga kelompok penerima. Kelompok terbesar adalah buruh tani tembakau dengan jumlah 6.775 orang yang tersebar di Kecamatan Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu.

Selanjutnya, bantuan juga diberikan kepada 1.182 buruh tani cengkeh yang berada di Kecamatan Bareng dan Wonosalam. Sementara itu, sebanyak 3.763 buruh pabrik rokok yang bekerja di 10 perusahaan rokok di Kabupaten Jombang turut menjadi penerima manfaat program tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa penyaluran BLT DBHCHT merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap para pekerja di sektor pertanian tembakau, cengkeh, serta industri hasil tembakau.

BACA JUGA :  Cegah Karhutlah Perhutani KPH Jombang Gelar Patroli Gabungan

Ia mengatakan, dana yang berasal dari DBHCHT diharapkan mampu memberikan dukungan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Program ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk membantu masyarakat, khususnya para pekerja di sektor tembakau dan industri hasil tembakau, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat,” ujar Warsubi.

Bupati juga menyampaikan bahwa proses pencairan bantuan akan berlangsung mulai 2 hingga 7 Juli 2026 di masing-masing kecamatan maupun perusahaan rokok yang menjadi lokasi penyaluran.

Ia berharap seluruh proses distribusi dapat berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Semoga menjadi penyemangat bagi para penerima untuk terus bekerja dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pesannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli, Asisten, kepala perangkat daerah terkait, Camat Ngusikan, Kabuh, Kudu, Ploso, dan Plandaan beserta para kepala desa, Direktur PT BPR Bank Jombang, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang, serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jombang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *