Uncategorized

Konflik PHK PT SGS Jombang Kian Memanas, Buruh Mengaku Dilarang Masuk Kerja Meski Status Masih Karyawan

Share

JOMBANG – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang terus memanas. Sejumlah pekerja yang menolak keputusan PHK mengaku tidak diperbolehkan bekerja saat kembali ke perusahaan. Mereka bahkan tidak dapat melakukan absensi karena akses fingerprint telah dinonaktifkan.

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan para pekerja yang menolak PHK hingga kini masih berstatus sebagai karyawan karena proses perselisihan hubungan industrial belum selesai. Oleh sebab itu, para buruh tetap datang ke perusahaan untuk menjalankan kewajibannya agar tidak dianggap mangkir.

“Secara hukum mereka masih menjadi pekerja PT SGS karena proses PHK masih diperselisihkan. Teman-teman datang bekerja supaya tidak dianggap mangkir, tetapi justru diminta pulang,” ujarnya, Kamis (2/7).

Hadi menjelaskan, pada sif pagi sekitar 25 pekerja diminta meninggalkan area perusahaan. Sementara itu, sekitar 30 pekerja yang masuk pada sif sore tidak dapat melakukan absensi karena akses fingerprint mereka telah dinonaktifkan.

“Yang sif sore sekitar 30 orang masuk, tetapi finger sudah dimatikan,” katanya.

Tak hanya kehilangan akses absensi, para pekerja juga mengaku tidak dapat kembali menempati posisi kerja mereka. Menurut Hadi, posisi tersebut kini telah diisi oleh tenaga kerja baru yang direkrut perusahaan.

“Mereka sebenarnya ingin tetap bekerja, tetapi tempatnya sudah ditempati karyawan baru,” ungkapnya.

SBPJ pun mempertanyakan alasan perusahaan yang menyebut PHK dilakukan akibat kondisi keuangan yang merugi. Pasalnya, di saat melakukan pengurangan tenaga kerja, perusahaan justru disebut membuka perekrutan karyawan baru.

“Kemarin banyak karyawan baru masuk. Bahkan banyak pelamar kerja berjubel di perusahaan. Jadi alasan perusahaan merugi menurut kami patut dipertanyakan,” tegas Hadi.

Selain itu, ia mengklaim aktivitas operasional PT SGS hingga kini masih berjalan normal. Pasokan bahan baku, proses produksi, hingga pengiriman hasil produksi menggunakan kontainer disebut tidak mengalami hambatan.

“Produksi tetap berjalan, bahan baku lancar, loading peti kemas juga tetap berjalan. Jadi alasan perusahaan rugi menurut kami tidak terbukti,” tuturnya.

Sebagai bentuk penguatan bukti dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, SBPJ mengaku telah mengantongi rekaman video yang memperlihatkan para pekerja diminta meninggalkan area perusahaan. Bukti tersebut akan digunakan dalam proses hukum.

“Kami sudah punya bukti video dan akan kami gunakan dalam proses hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Hadi menilai penyelesaian sengketa berjalan lamban. Padahal, pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang sekitar dua pekan lalu. Namun hingga kini, proses penyelesaian justru difasilitasi Disnaker Provinsi Jawa Timur melalui tahapan mitigasi dan klarifikasi.

“Kami meminta mediasi dilakukan di Jombang karena kasusnya terjadi di Jombang,” katanya.

Apabila dalam waktu dekat belum ada langkah konkret dari Disnaker Jombang, SBPJ berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor dinas tersebut sebagai bentuk protes.

“Kalau tetap tidak ada langkah nyata, kami akan menggelar aksi di Disnaker Jombang dalam waktu dekat,” pungkasnya. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT SGS Jombang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait dugaan pelarangan pekerja yang menolak PHK untuk kembali bekerja.

Sebelumnya, PT SGS Jombang melakukan PHK terhadap sekitar 1.000 pekerja pada 30 Juni lalu. Kebijakan tersebut ditolak sedikitnya 200 buruh yang menilai PHK dilakukan secara sepihak. Selain itu, serikat pekerja juga mempersoalkan skema pembayaran pesangon yang disebut akan dicicil hingga 10 kali. Perselisihan tersebut kini tengah difasilitasi Disnaker Provinsi Jawa Timur dengan agenda mitigasi yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Juli mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *