NasionalPolitics

Keadilan Prosedural KPK Saat Menetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka Patut Dipertanyakan

Share

Oleh : Faizuddin FM Direktur LBHAM

Equality before the law (kesetaraan di depan hukum) adalah bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM), yang menegaskan bahwa setiap orang diperlakukan sama di mata hukum tanpa diskriminasi, dijamin oleh hukum nasional seperti Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan UU HAM, serta tercantum dalam Deklarasi Universal HAM (Pasal 7) sebagai hak fundamental untuk keadilan. Pertanyaan kemudian apakah hal tersebut diberlakukan KPK kepada Gus Yaqut mantan Menteri Agama Republik Indonesia, sementara kenapa tidak semua mantan menteri diera Jokowi diperlakukan seperti Gus Yaqut, saya meyakini KPK melakukan Diskriminasi kepada Mantan Menteri Jokowi.

Perlindungan dari Diskriminasi adalah Hak Asasi Gus Yaqut, Prinsip ini mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh KPK dan memastikan semua orang mendapat akses keadilan dan perlindungan yang sama, terlepas dari status sosial, kekayaan, ras, atau latar belakangnya. Perwujudan keadilan prosedural oleh KPK masih perlu dipertanyakan saat menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

Prinsip Pokok HAM: Kesetaraan di depan hukum adalah pilar utama negara hukum yang menjamin keadilan dan perlindungan HAM.

Sementara itu Gus Yaqut meyakini beliau tidak melakukan korupsi. Malah, ketika penggeledahan, hanya pasport yang disita, tidak ada penyitaan uang, di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menKeadilan Prosedural KPK Saat Menetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka Patut Dipertanyakanetapkan status hukum bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama. Saya menduga ini sebagai serangan sistematik yang bukan saja mengarah kepada Gus Yaqut, namun juga sebagai tekanan politik terhadap kakak beliau, Gus Yahya (Ketua Umum PBNU), yang diduga sulit dikendalikan oleh pihak tertentu. Coba kita lihat pelan-pelan Partai-partai yang getol memprakarsai terbentukknya PANSUS Haji, Bos travel maktour afiliasi politiknya ke partia apa ? Saya menduga Gus Yaqut saat ini dikroyok kekuatan politik besar yang dapat mengendalikan Lembaga Anti Rasua tersebut

Perlu dan patut dipertanyakan proses dan prosedur yang digunakan untuk membuat keputusan mentersangkakakan Gus Yaqut mantan Menteri Agama gama Republik Indonesia atau pendistribusian keadilan, kesetaraan dan kenetralan. Terlepas dari hasil akhirnya, diperlukan exra pengawasan terhadap KPK, khususnya pada metode yang digunakan, seperti konsistensi, diskriminasi, transparansi, dan partisipasi pihak-pihak terkait.

Diaqnosa Keadilan Prosedural terhadap KPK saat menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 karena diduga menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara perlu dilakukan, guna memastikan konsistensi, netralitas, penghindaran bias, transparansi, keakuratan informasi, partisipasi, koreksi dan perlakuan driskriminasi. Prinsip Pokok Hak Asasi Manusia adalah pilar utama negara hukum.(*)

editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *