Info DaerahPeristiwa

Aksi Begal Bermodal Palu, Dua Remaja Jombang Dihentikan Polisi di Jalur Surabaya–Nganjuk

Share

NGAWI, Headshot Media – Aksi nekat dua remaja asal Kabupaten Jombang mencoreng dunia remaja di jalur lintas provinsi. Bermodal sebuah palu, keduanya berubah menjadi begal yang menyasar pengguna jalan di kawasan Surabaya–Nganjuk. Keberaniannya berakhir antiklimaks setelah polisi melakukan pengejaran dramatis dan menangkap mereka di wilayah Tanjunganom, Nganjuk.

Peristiwa itu terjadi Rabu (27/11/2025), sekitar timur SPBU Kedungsuko. Dua pelaku masing-masing berinisial FE (16), warga Kecamatan Perak, dan MA (17), warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, menghentikan motor Honda Scoopy milik Aldo Yoga Januarta (17) yang tengah melintas.

Tanpa pikir panjang, palu yang dibawa justru digunakan untuk memukul korban sebelum mereka membawa kabur motor tersebut. Aksi cepat dalam hitungan detik itu sempat membuat warga sekitar panik dan mengejar tanda-tanda pelaku.


Kecepatan Laporan Warga Jadi Kunci

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi elemen penting dalam penindakan.

“Sinergi warga dan kepolisian mempercepat penanganan di lapangan. Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” ungkapnya.

Satlantas Polres Nganjuk yang tengah berpatroli menerima informasi kemudian meneruskan laporan tersebut ke Unit Resmob, memicu perburuan terkoordinasi di ruas jalur utama.


Pengejaran Dramatis di Jalur Padat

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menyebut pengejaran berlangsung dalam situasi lalu lintas ramai.

“Seluruh unit bergerak cepat menyisir titik rawan hingga akhirnya pelaku berhasil dihentikan tanpa membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.

Di Dusun Pulorejo, Desa Kedungrejo, Tanjunganom, perjalanan pelaku terhenti ketika petugas berhasil memotong laju kendaraan. Tanpa perlawanan berarti, mereka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolres Nganjuk.

Barang bukti berupa Honda Scoopy AG 3840 VAA, satu STNK, serta helm warna hitam turut diamankan.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Prosedur Khusus Anak, Tapi Tanpa Toleransi untuk Kejahatan

Karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), kedua pelaku menjalani proses penyidikan pendampingan sesuai peraturan. Kendati demikian, polisi tetap menegaskan bahwa kejahatan jalanan tidak bisa dibiarkan.

“Keselamatan masyarakat di jalan adalah prioritas. Semua tindakan kriminal akan ditindak tegas,” tegas perwira pengendali patroli, Iptu Gunawan.

Kasus ini kini ditangani penuh oleh Satreskrim Polres Nganjuk untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau aksi lain yang telah dilakukan para pelaku.


Awas, Begal Berkedok Remaja

Fenomena pelaku kejahatan yang masih berusia belia kini menjadi sorotan. Aparat mengimbau orang tua lebih waspada dan memberikan pengawasan serta pembinaan ekstra kepada anak, terutama dalam aktivitas jalanan malam hari.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *