Dewan Pengupahan Jombang Diminta Tegas Soal UMK 2026, Kosgoro 1957: Pemerintah Jangan Hanya Jadi Mediator
JOMBANG, Headshot Media — Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang diminta bersikap adil dan tegas dalam menyikapi dinamika penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Kritik mengemuka karena dalam mekanisme tripartit—yang mestinya menjadi forum dialog berimbang—peran pemerintah justru dinilai paling tidak terasa hasilnya.
Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jombang, Maulana Syahiduzzaman, menilai persoalan upah setiap tahun selalu berulang pada dua kutub: buruh yang menganggap upah masih belum mencukupi kebutuhan hidup, dan pengusaha yang terus mengeluhkan beban biaya usaha yang semakin berat.
“Setiap tahun masalahnya bergerak di lingkaran yang sama. Buruh merasa upah kurang, pengusaha merasa tertekan. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah seharusnya tampil sebagai pihak yang memastikan kebutuhan dasar pekerja terpenuhi, namun sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat dan kompetitif,” ujarnya, Rabu (3/12).
Menurut Maman, sapaan akrabnya, peran pemerintah sering kali terbatas pada posisi penengah yang sekadar menyatukan dua kepentingan yang bertolak belakang, tanpa menghadirkan langkah konkret yang mampu menjawab akar persoalan.
“Kalau mau jujur, justru pemerintah yang tidak terasa hasil kerjanya. Buruh tetap merasa kekurangan, pengusaha makin berat bebannya. Lalu kerja pemerintah apa dalam urusan ini?” tegasnya.
Kebijakan Upah Tak Bisa Sekadar Hitungan Rumus
Maman menegaskan bahwa kebijakan upah tidak boleh berhenti pada formula formal yang bersifat teknis semata. Pemerintah, katanya, seharusnya menghadirkan program nyata yang mampu menekan inflasi, menjaga stabilitas harga sembako, memperluas investasi, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
“Kerja pemerintah mestinya membuat upah buruh cukup tanpa otomatis menambah beban pengusaha. Tapi selama ini yang terjadi, beban itu seolah hanya dipindahkan antara buruh dan pengusaha,” ujarnya.
Pemerintah Harus Lebih Aktif Mengurangi Beban Pengeluaran Buruh
Maman menambahkan, pemerintah tidak boleh hanya berposisi sebagai mediator antara buruh dan pengusaha, tetapi harus lebih aktif menghadirkan regulasi dan program yang meringankan beban keluarga buruh dan masyarakat prasejahtera.
Beberapa langkah yang menurutnya bisa dilakukan pemerintah antara lain:
- Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok,
- Menekan inflasi yang berdampak langsung pada daya beli buruh,
- Memberikan subsidi transportasi bagi pekerja,
- Menyalurkan program bantuan sosial yang relevan untuk buruh,
- Menghadirkan pelatihan vokasi untuk meningkatkan skill dan produktivitas,
- Memberikan insentif bagi perusahaan yang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.
“Dengan kebijakan yang tepat, isu UMR tidak menjadi problem yang hanya ditanggung buruh dan pengusaha. Pemerintah harus hadir nyata meringankan beban hidup buruh, bukan sekadar mengelola angka kenaikan upah di atas kertas,” tegasnya.
Pembahasan UMK 2026 Masih Menunggu Petunjuk Pusat
Hingga kini, pembahasan UMK 2026 belum bergulir karena petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterbitkan. Komisi D DPRD Jombang juga meminta agar seluruh proses diselenggarakan sesuai mekanisme resmi, serta memastikan Dewan Pengupahan benar-benar mendengar seluruh aspirasi, baik dari kalangan pekerja maupun kondisi riil perusahaan.
“Jangan jadi pahlawan kesiangan. Naik atau tidaknya UMK berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi dan itu adalah tanggung jawab pemerintah,” pungkas Maman.(*)
Editor : Adm
