Info Daerah

Bupati Warsubi Tegaskan Semua SPPG Wajib Miliki SLHS

Share

JOMBANG, Headshot Media — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya wajib memiliki Surat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebelum beroperasi penuh dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan itu ditegaskan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, sebagai langkah strategis menjamin standar kebersihan, keamanan pangan, dan kesehatan lingkungan di setiap dapur penyedia makanan bergizi.

“Semua SPPG wajib memiliki sertifikat SLHS. Itu bukan hanya syarat administratif, tapi bukti bahwa dapur mereka benar-benar memenuhi standar higienis,” tegas Warsubi saat ditemui di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (15/10/2025).

16 SPPG Sudah Beroperasi, Target 174 Dapur Siap Layani Program MBG

Saat ini, tercatat 16 SPPG di Jombang telah mulai beroperasi dan tengah menjalani proses pengurusan SLHS. Jumlah itu akan terus bertambah seiring perluasan implementasi program MBG ke seluruh kecamatan.

Warsubi menjelaskan, total dapur MBG yang akan dibangun mencapai 174 titik, dan semuanya diwajibkan mengantongi sertifikat SLHS sebelum resmi beroperasi.

“Setiap bulan akan terus bertambah. Kami terus berkoordinasi lintas dinas agar dapur MBG di Jombang berjalan sesuai standar dan tidak ada kendala administratif,” tambahnya.

Kewajiban ini merupakan bentuk penegasan bahwa Jombang serius menjalankan program MBG — program nasional andalan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat ketahanan gizi masyarakat serta menekan angka stunting.

SLHS Jadi Bukti Layak Operasi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Hexawan Tjahja Widada, mengonfirmasi bahwa saat ini sebanyak 16 SPPG telah melakukan proses pengurusan SLHS dan akan disusul oleh lainnya secara bertahap.

“Kurang lebih 16 SPPG sudah berproses, dan akan terus kami kawal sampai semua memiliki sertifikat laik higiene,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon.

SLHS sendiri merupakan dokumen resmi yang memastikan dapur pengolahan makanan telah memenuhi kriteria air bersih, sanitasi alat masak, serta kesehatan petugas pengolah. Tanpa dokumen ini, dapur MBG tidak bisa beroperasi karena dinilai belum memenuhi syarat kesehatan publik.

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

Aturan dari Pusat: SPPG Diberi Waktu Satu Bulan Urus SLHS

Penerapan kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, tentang percepatan penerbitan SLHS untuk SPPG dalam program MBG.

Surat edaran yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 itu menegaskan bahwa:

  • SPPG yang sudah beroperasi sebelum edaran terbit, wajib mengurus SLHS paling lambat satu bulan setelah penetapan.
  • Sementara SPPG baru wajib memiliki SLHS maksimal satu bulan sejak resmi dibentuk.

Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan seluruh dapur penyedia makanan bergizi nasional benar-benar memenuhi standar higienitas — tidak hanya di atas kertas, tetapi juga di lapangan.

Antara Standar dan Kecepatan: Tantangan di Daerah

Meski kebijakan ini dinilai penting, sejumlah pengelola SPPG di lapangan disebut masih menghadapi tantangan administratif dan teknis. Mulai dari inspeksi sanitasi, kesiapan sarana air bersih, hingga kelengkapan fasilitas dapur sesuai standar kesehatan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah pengurusan SLHS berjalan mudah dan cepat, atau justru menjadi penghambat awal bagi pelaksanaan MBG di daerah?(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *