Info Daerah

Pria Jombang Tipu Ibu Penjual Kambing Asal Kediri, Bawa Kabur 8 Ekor Kambing Senilai 23 Juta

Share

Jombang, Headshot Media – Seorang residivis asal Jombang kembali berurusan dengan polisi setelah menipu penjual kambing asal Kediri. Pelaku berinisial MS (42) warga Desa Selorejo,Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ditangkap tim Satreskrim Polres Jombang di Nganjuk usai membawa kabur delapan ekor kambing senilai Rp23 juta dengan modus berpura-pura membeli pakan ternak.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Yuliatin (47), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

“Atas arahan dan petunjuk pimpinan Bapak Kapolres Jombang, pelaku berhasil kami amankan di Nganjuk lengkap dengan barang buktinya,” ujar Margono dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Jombang.

Aksi penipuan ini bermula dari transaksi jual beli kambing melalui media sosial Facebook. MS menghubungi korban dan datang langsung ke rumahnya untuk melihat ternak yang akan dibeli. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp23 juta, pelaku mulai mencari celah untuk melancarkan aksinya

Saat diminta membayar, MS berdalih belum membawa uang tunai dan mengajak korban bersama suami serta anaknya ikut ke Jombang dengan alasan mengambil uang pembayaran. Namun di tengah perjalanan, pelaku mulai mengatur strategi.

“Tersangka berpamitan kepada suami korban untuk membeli pakan kambing. Saat sampai di Kecamatan Gudo, MS beralasan hendak memutar mobil agar lebih dekat, tapi justru tancap gas dan kabur meninggalkan suami korban di lokasi,” terang Margono.

Dari hasil penyelidikan, MS diketahui merupakan residivis. Ia pernah dipenjara pada tahun 2002 dalam kasus pencurian, dan pada 2023 kembali terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil.

“Setelah dilakukan pelacakan, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tambah Margono.

BACA JUGA :  Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit mobil Daihatsu Grand Max hitam bernopol N-8148-RF
  • Delapan ekor kambing hasil kejahatan
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol S-2391-OBI

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Jombang.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *