Dugaan Kredit Siluman di Bank BUMN Jombang, Kejari Periksa Dua Kepala Desa Ngusikan
JOMBANG, Headshot Media — Kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Jombang terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kini mulai memanggil sejumlah pihak, termasuk dua kepala desa di Kecamatan Ngusikan, untuk dimintai keterangan.
Selama dua hari berturut-turut, Senin hingga Selasa (6–7/10/2025), penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui dan terlibat dalam praktik penyaluran kredit bermasalah tersebut.
“Pemanggilan masih terus berjalan. Dua hari ini kami memeriksa beberapa orang sebagai saksi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, Selasa (7/10/2025).
Pada hari pertama pemeriksaan, Senin (6/10), Kejari memeriksa dua saksi berinisial Gus MR dan SL. Keduanya diduga menjadi perantara yang mengajak sejumlah warga untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan. Namun, dana kredit yang cair justru tidak diterima oleh para pemilik sertifikat.
“Semuanya sudah hadir untuk dimintai keterangan,” imbuh Ananto.
Sehari berselang, Selasa (7/10), giliran dua kepala desa asal Kecamatan Ngusikan yang dipanggil, masing-masing dari Desa Mangunan dan Desa Sumbernongko. Kedua kades tersebut diperiksa karena sejumlah warganya menjadi korban dalam dugaan kredit fiktif tersebut.
“Mereka juga sudah datang, statusnya masih sebagai saksi,” terang Ananto.
Ananto menegaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus yang merugikan warga ini. Namun, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan untuk memastikan unsur pidana dan peran masing-masing pihak.
“Untuk saat ini statusnya masih penyelidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, empat warga Kecamatan Ngusikan, masing-masing Siswono (Desa Sumbernongko), serta Sulikan, Sunadi, dan Muslikah (Desa Manunggal), telah lebih dulu memberikan keterangan di Kejari Jombang.
Mereka mengaku diminta oleh Gus MR dan SL untuk meminjamkan sertifikat tanah sebagai agunan kredit ke salah satu bank BUMN. Namun, setelah dana pinjaman dicairkan, mereka tidak pernah menerima sepeser pun.
“Dana kredit itu sepenuhnya dipakai oleh Gus MR,” ungkap Iwan Setianto, kuasa hukum para korban, Selasa (16/9/2025).
Kasus ini sejatinya bukan baru muncul. Dugaan penipuan serupa telah dilaporkan ke Polres Jombang sejak akhir 2024, dengan total sedikitnya sepuluh laporan warga. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kini, Kejari Jombang mengambil alih penanganan perkara dan tengah mendalami seluruh alur dana kredit, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum perantara maupun pihak dari lembaga perbankan itu sendiri.
“Kami akan menelusuri secara utuh siapa yang memanfaatkan dana kredit tersebut,” tutup Ananto.(*)
Editor : Adm
