Kredit Fiktif di Bank BUMN Jombang: Kejari Libatkan BPKP dan OJK, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
JOMBANG, Headshot Media — Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Jombang memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kini menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat penyidikan.
Koordinasi Intensif untuk Hitung Kerugian Negara
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, mengatakan bahwa koordinasi dengan dua lembaga tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara dan memastikan arah hukum kasus ini.
“Untuk BPKP, kami sudah bersurat minggu lalu guna melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Selain itu, pihaknya juga akan meminta pendapat ahli pidana serta keterangan resmi dari OJK mengenai mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan produk kredit lainnya.
“Pendapat OJK penting untuk menentukan apakah perkara ini masuk ranah perbankan atau tindak pidana korupsi. Langkah ini kami tempuh agar proses pembuktian semakin kuat,” imbuhnya.
Puluhan Saksi dan Jejak Kredit Bermasalah di Ngusikan
Seiring meningkatnya perkara ke tahap penyidikan, Kejari telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan, mulai Selasa (4/11/2025).
Saksi yang akan dimintai keterangan antara lain pihak bank, nasabah penerima kredit, dan perangkat desa yang diduga ikut menerbitkan dokumen agunan.
“Beberapa surat keterangan tanah dan lahan yang dijadikan jaminan ternyata diterbitkan oleh pihak desa. Itu yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” jelas Ananto.
Dari hasil penyelidikan awal, para nasabah yang terlibat berasal dari Kecamatan Ngusikan, namun penyidik tidak menutup kemungkinan kasus ini melebar ke wilayah lain.
“Masih ada kemungkinan jaringan ini melibatkan wilayah kecamatan lain di Jombang,” tambahnya.
Belum Ada Penyitaan, Dokumen Masih Difoto Copy
Meski proses penyidikan sudah berjalan, barang bukti fisik belum dilakukan penyitaan.
Menurut Ananto, sebagian besar dokumen yang telah diperoleh masih berupa salinan.
“Untuk sementara dokumen yang kami pegang masih foto copy, tapi sudah kami inventarisir dan sedang kami lengkapi untuk kemudian disita melalui upaya paksa,” tegasnya.
Kejaksaan memastikan proses pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk memperkuat unsur pidana korupsi yang diduga terjadi dalam pemberian kredit.
Naik ke Penyidikan: Dugaan Fraud di Skema KUR dan Kupedes
Kejari Jombang sebelumnya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 16 Oktober 2025, setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran sejumlah kredit.
Selama tahap penyelidikan, 20 orang saksi telah diperiksa, mulai dari pihak bank hingga pihak eksternal.
“Dari hasil puldata dan pulbaket, kami menemukan adanya dugaan fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupedes Rakyat,” kata Ananto.
Penyidik menduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman pemberian kredit serta ketidaksesuaian dengan aturan verifikasi dan pencairan dana sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan.
Kerugian Ditaksir Rp 1,2 Miliar, Satu Nasabah Telah Melunasi Sebagian
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
Namun, terdapat satu nasabah yang diketahui telah melunasi sekitar Rp 200 juta, sehingga nilai kerugian berkurang menjadi Rp 1,2 miliar.
“Angka ini masih bersifat sementara, karena BPKP akan menghitung ulang total kerugian negara dari hasil audit investigatif,” terang Ananto.
Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Jombang menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Keterlibatan lembaga keuangan seperti BPKP dan OJK menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas proses hukum, terutama dalam perkara korupsi sektor perbankan.
“Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan yang dibiarkan,” pungkas Ananto Tri Sudibyo.(*)
Editor : Adm
