Mantan Pengacara KPK Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Ditahan di Rutan Makassar
Makassar, 24 Juli 2025 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Rifai, kini memasuki tahap baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Rifai resmi dijebloskan ke Rutan Kelas I Makassar pada Kamis pagi (24/07).
Achmad Rifai, yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, kini menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan penipuan terhadap kliennya. Kasus ini bermula ketika Rifai menangani perkara seorang klien di Mahkamah Agung pada tahun 2023. Rifai diduga meminta sejumlah uang dari kliennya dengan janji akan memenangkan kasus di tingkat Kasasi serta mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan jika kliennya kalah.
Namun, setelah kliennya kalah dalam proses Kasasi, Rifai justru mulai menghindar dan tidak memberikan tanggapan saat kliennya menghubunginya. Pihak keluarga klien bahkan mendatangi rumah Rifai di Jombang, berharap mendapatkan pertanggungjawaban sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Namun, Rifai beralasan tidak memiliki uang untuk mengembalikan biaya yang dijanjikan.
Kecurigaan muncul ketika diketahui bahwa Rifai malah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu lalu. Pihak keluarga klien menduga bahwa uang yang seharusnya dikembalikan digunakan untuk biaya kampanye Rifai. Kejadian ini memicu investigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian, yang akhirnya membawa kasus ini ke Polda Sulsel.
Penyidik Polda Sulsel pun melanjutkan proses hukum dengan pelimpahan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menyoroti praktik tidak profesional yang diduga dilakukan oleh seorang pengacara yang sempat dipercaya banyak pihak, termasuk oleh lembaga anti-korupsi seperti KPK.
Dalam persidangan nanti, Rifai akan menghadapi dakwaan atas penipuan dan penggelapan dana milik kliennya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pengacara yang menangani kasus hukum mereka, terutama terkait dengan komitmen dan tanggung jawab profesional.
Sementara itu, pihak keluarga klien berharap agar kasus ini segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mereka dapat memperoleh keadilan atas kerugian yang telah diderita.(*)
Editor : adm
