Ironi Sistem Pembayaran Proyek Fisik di Jombang: UMKM Terabaikan, Yang Besar Justru Dimanjakan
Headshot Media Jombang – Ada yang kurang pas dalam praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya dalam paket pekerjaan konstruksi. Meski pemerintah pusat dan daerah gencar mendorong pemberdayaan UMKM, praktik di lapangan justru menunjukkan paradoks: paket pekerjaan besar yang ditenderkan kepada kontraktor mapan justru difasilitasi termin 50 %, sementara pelaku UMKM jasa konstruksi yang memenangkan pengadaan langsung, malah tidak mendapatkannya (full finansiil)).
Padahal, dalam dokumen pemilihan yang dirilis oleh instansi teknis seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tercantum jelas bahwa uang muka akan diberikan. Namun dalam kontrak akhir yang diteken setelah pemenang ditetapkan, klausul tersebut dihapus begitu saja. Praktik ini dianggap lumrah, bahkan diabaikan oleh lembaga legislatif yang seharusnya bersuara lantang atas nama rakyat kecil.
Berbeda dengan dokumen pemilihan di dinas PUPR menyatakan bahwa pembayaran sekaligus atau dengan kata lain proyek selesai 100% baru dibayarkan, padahal dalam kepres dijelaskan bisa mendapat uang muka hingga termint berikutnya. Akhirnya dana mengendap di Bank Jatim sekian bulan lantas siapa yang menikmati bunganya? taruhlah bunga dana yang seharusnya diberikan dalam bentuk uang muka hingga termin 50% kembali ke APBD, hal itu tidak seberapa jika dibandingkan dengan manfaat pemberdayaan UMK sehingga dapat membantu mereka meringankan beban pembiayaan. Uang Muka proyek dan termint 50% hingga 100% sebenarnya hal yang lumrah, diproyek swastapun hal itu berlaku, apalagi ini pekerjaan pemerintah yang jelas regulasinya. Hanya butuh whisdom dari pimpinan daerah untuk pemberdayaan UMK.
Regulasi Ada, Tapi Tidak Dijalankan
Secara normatif, tidak ada celah untuk menyebut ini sebagai kekeliruan administratif biasa. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah memberikan ruang yang sah bagi pemerintah untuk memberikan uang muka, bahkan mengaturnya lebih lanjut dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Terlebih lagi, dalam dokumen kontrak proyek yang diperuntukkan bagi UMK, pemberian uang muka minimal 50% justru dianjurkan, sebagaimana tercantum dalam syarat umum SPK pasal 5.
“Ini bukan semata soal pasal-pasal hukum. Ini tentang moral politik anggaran yang memihak atau tidak pada pelaku usaha kecil,” kata seorang pemerhati kebijakan pengadaan di Jombang.
Ironinya, justru pada paket pekerjaan besar yang dimenangkan oleh kontraktor non-UMK melalui sistem tender terbuka, fasilitas uang muka nyaris selalu diberikan. Celakanya lagi, praktik ketimpangan ini berlangsung seperti sebuah kelumrahan birokratis, tanpa koreksi dari pihak legislatif.
DPRD dan Dinas Harus Kembali ke Fungsi Pembinaan
Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, yang membidangi pengawasan terhadap pembangunan fisik dan APBD, terkesan diam dan tidak menjalankan fungsi advokatifnya terhadap nasib UMKM jasa konstruksi lokal. Padahal, selain mengawasi jalannya proyek, DPRD seharusnya juga menjadi perpanjangan tangan rakyat kecil dalam memastikan kebijakan afirmatif benar-benar dijalankan.
Tak hanya DPRD, instansi teknis dan unit-unit kerja perangkat daerah (OPD) pun semestinya tidak hanya menjalankan kontrak dengan pendekatan prosedural, tetapi juga substantif. Paket pekerjaan untuk UMKM bukan semata urusan pekerjaan rampung atau tidak, tapi tentang bagaimana pemerintah hadir sebagai pembina dan mitra strategis pelaku usaha kecil.
Bupati Harus Tunjukkan Keberpihakan Nyata
Kini, publik menaruh harapan besar pada Bupati Jombang untuk mengambil langkah korektif yang nyata dan tegas. Isu keberpihakan terhadap UMKM tidak cukup digaungkan dalam sambutan seremonial atau baliho pembangunan. Harus ada aksi afirmatif dan keberanian politik untuk mengarahkan sistem pengadaan yang berpihak pada pelaku usaha kecil, termasuk melalui pemberian uang muka secara konsisten.
Komitmen tersebut bisa dimulai dengan:
- Mewajibkan pemberian uang muka untuk seluruh proyek pengadaan langsung yang diperuntukkan bagi UMKM jasa konstruksi, sebagaimana yang telah disusun dalam dokumen pemilihan.
- Melakukan monitoring oleh Inspektorat terhadap perubahan kontrak yang tidak sesuai dokumen awal, termasuk menghapus fasilitas uang muka secara sepihak.
- Menginstruksikan seluruh OPD untuk mempraktikkan kebijakan afirmatif dalam setiap pengadaan, khususnya pada pekerjaan berskala kecil.
Penutup: UMKM Bukan Objek, Tapi Mitra Pembangunan
Sudah saatnya Pemkab Jombang membuktikan bahwa UMKM tidak hanya dijadikan alat kampanye pembangunan inklusif, tetapi ditempatkan sebagai subjek utama dalam pembangunan daerah. Keberpihakan tidak cukup diatur dalam perpres atau dibahas dalam rapat kerja, tetapi harus terwujud dalam setiap lembar kontrak, setiap rupiah yang cair, dan setiap fasilitas yang diberikan.
Pemberian uang muka bukanlah kemurahan hati pemerintah, melainkan wujud keadilan struktural bagi pelaku usaha kecil yang selama ini menghadapi risiko usaha lebih besar dibanding para kontraktor mapan. Bila negara berpihak pada yang kuat, lalu siapa yang akan menjaga keberlangsungan usaha kecil? (*)
Editor : adm
Sumber Berita : Dari berbagai sumber dan regulasi pemerintah
