FRMJ Desak Transparansi Dugaan Penyimpangan Dana Desa, 150 Desa di Jombang Ditemukan Bermasalah, Inspektorat Akui Masih Mengedepankan Pembinaan
Jombang – Headshot Media
Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Jombang, Jumat (18/7), dengan membawa tuntutan serius: buka data desa bermasalah, dan dorong akuntabilitas atas dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Kedatangan ini sebagai respons atas temuan internal Inspektorat tahun 2024 yang menyebut bahwa seluruh 150 desa yang diperiksa ditemukan bermasalah, baik secara administratif maupun fisik proyek.
“Kalau sudah 150 desa bermasalah, itu bukan soal teknis lagi. Ini sistemik. Kenapa tidak ada yang dibawa ke ranah hukum? Kami curiga ada pembiaran dan kompromi yang berkepanjangan,” tegas Koordinator FRMJ, dalam pernyataan di depan kantor Inspektorat.
FRMJ menduga ada permainan di Dinas DPMD yang terlalu lunak dan mentolelir pelanggaran yang ada di desa, FRMJ juga menyoroti pergantian PLT Kepala desa dari yang lama ke PLT yang baru tanpa disertai Laporan Pertanggung jawaban dan sertijab, sehingga PLT Kapala Desa yang baru dipaksa tanda tangan laporan keuangan darii PLT lama yang seharusnya bukan merupakan tanggung jawab PLT yang baru. Disini banyak persoalah yang lantas PLT lama lari dari tanggung jawab.
FRMJ menuding Inspektorat terlalu lunak dalam menangani dugaan penyimpangan desa. Mereka menuntut agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 diumumkan secara terbuka ke publik, disertai nama desa dan jenis pelanggaran yang terjadi.
Kepala Inspektorat Akui Semua Desa Ditemukan Bermasalah
Menanggapi aksi FRMJ, Kepala Inspektorat Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, membenarkan bahwa dari 150 desa yang disampling, seluruhnya memiliki catatan persoalan. Ia merinci bahwa temuan terdiri atas dua jenis: administratif (seperti SPJ yang salah atau belum disusun) dan temuan fisik (seperti proyek yang belum dikerjakan atau kekurangan volume bangunan).
“Ada temuan-temuan berupa bangunan fisik yang belum dikerjakan juga ada, atau volumenya yang kurang. Kalau itu terjadi, karena kami ini APIP dan sifatnya masih pembinaan maka kita minta dari temuan itu untuk dikembalikan ke khas desa, atau kami minta dilakukan perbaikan,” jelasnya.
Namun demikian, Madjid menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) jika ada desa yang tidak menindaklanjuti temuan. “Kami punya MoU antara APIP dan APH. Kalau tidak dikembalikan atau diperbaiki, kita serahkan ke APH,” tegasnya.
FRMJ Kritik: Kapan APH Turun Tangan?
Bagi FRMJ, jawaban ini tidak memuaskan. Mereka menilai bahwa pendekatan pembinaan terlalu longgar dan berpotensi membuka ruang negosiasi di luar prosedur. Apalagi, data desa yang bermasalah tidak dibuka ke publik.
“Jangan sampai LHP hanya jadi arsip. Ini anggaran negara. Kalau memang dikembalikan, tunjukkan datanya. Kalau tidak ditindaklanjuti, kapan APH akan turun? Jangan hanya bilang ‘bisa dilaporkan’, tapi tidak pernah dilakukan,” tegas perwakilan FRMJ.
Forum ini juga mengkritik kebijakan swakelola desa yang baru saja ditegaskan oleh Bupati Warsubi lewat surat resmi tertanggal 24 Mei 2025. Mereka menganggap surat itu hanya akan menjadi “dekorasi moral” jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum.
Swakelola: Ideal di Atas Kertas, Implementasinya masih Lemah
Bupati Jombang sebelumnya menerbitkan surat yang menegaskan pengadaan desa harus dilaksanakan secara swakelola—yakni melibatkan partisipasi masyarakat secara gotong royong dan memanfaatkan sumber daya lokal. Tapi FRMJ melihat kebijakan ini hanya bagus tapi jangan hanya terlihat bagus diatas kerta, nyatanya hingga kini banyak proyek dana desa yang diborongkan kepada pihak luar.
“Faktanya, desa masih dikuasai penyedia luar. Banyak proyek yang itu-itu saja pemborongnya. Swakelola yang disebut-sebut, bisa jadi hanya akal-akalan agar proyek tetap dikuasai elite luar desa,” kritik FRMJ.
Mereka mendesak agar camat dan kepala desa dikawal lebih ketat, serta diberi pelatihan untuk memahami swakelola secara utuh, bukan sekadar memecah proyek menjadi paket kecil agar terlihat melibatkan warga.
Desakan Publik: Buka Data, Bersihkan Desa
Tuntutan FRMJ ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Jombang untuk menata ulang arah pengelolaan anggaran desa. Tanpa keterbukaan data, masyarakat tidak bisa mengawasi. Tanpa penegakan hukum, pelanggaran akan berulang.
“Kalau 150 desa sudah bermasalah dan semuanya diselesaikan secara internal, publik berhak tahu: berapa yang mengembalikan, berapa yang diperbaiki, dan mana yang lolos tanpa sanksi?” ujar FRMJ menutup pernyataan mereka.
Inspektorat, dalam posisi strategis sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), tidak bisa terus bersembunyi di balik dalih pembinaan. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban.
Catatan Redaksi:
Headshot Media akan terus mengawal proses tindak lanjut atas hasil temuan Inspektorat Kabupaten Jombang tahun 2024, termasuk keterlibatan APH dan implementasi kebijakan swakelola desa. Jika Anda memiliki informasi atau bukti atas dugaan penyimpangan proyek desa, kirimkan laporan Anda ke redaksi@headshotmedia.id. Bersama kita jaga uang rakyat.
