Info Daerah

Bupati Warsubi Tegaskan: Penggunaan Sound Horeg di Jombang Tak Boleh Ganggu Ketertiban Masyarakat

Share

Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya angkat bicara soal polemik penggunaan sound horeg, seiring dengan meningkatnya sorotan publik dan keluarnya fatwa haram dari MUI Jawa Timur terkait penggunaan berlebihan perangkat audio bervolume tinggi tersebut.

Bupati Jombang, Sugiat Warsubi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang kegiatan sound horeg secara keseluruhan. Namun, ia menekankan bahwa penggunaannya tidak boleh mengganggu ketenteraman warga maupun merusak lingkungan sosial.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengguna maupun penyedia sound horeg, agar dalam pemanfaatannya tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Kegiatan ini bisa dilakukan, tapi harus di tempat yang tepat dan jauh dari pemukiman,” ujar Warsubi kepada Celah.id, dikutip Selasa (16/07/2025).

Belum Ada Regulasi Khusus, Tapi Penegasan Moral Disampaikan

Hingga saat ini, Pemkab Jombang belum menerbitkan aturan atau regulasi resmi yang mengatur secara khusus pembatasan atau pelarangan aktivitas sound horeg. Meski begitu, Bupati Warsubi menekankan pentingnya kesadaran bersama dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.

“Belum ada kebijakan atau regulasi yang secara eksplisit membatasi aktivitas tersebut. Tapi kami sudah menyampaikan secara informal kepada berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tambahnya.

Fatwa MUI Jatim: Haram Jika Melebihi Batas Kewajaran

Fenomena sound horeg memang tengah menjadi topik kontroversial yang ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pihak menyoroti dampak negatifnya, mulai dari polusi suara, gangguan tidur warga, hingga kerawanan sosial.

Menanggapi keresahan publik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg secara berlebihan adalah haram.

Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyebut penggunaan sound horeg yang melampaui batas kewajaran, merusak kesehatan, mengganggu fasilitas umum, serta diiringi perilaku yang melanggar norma agama seperti joget campur laki-laki dan perempuan dengan pakaian terbuka, termasuk dalam kategori perbuatan yang diharamkan.

BACA JUGA :  Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, serta disertai kemunkaran, baik di tempat tertentu maupun keliling pemukiman, hukumnya haram,” demikian bunyi kutipan fatwa tersebut.

Fenomena Budaya atau Ancaman Sosial?

Sound horeg awalnya berkembang sebagai bagian dari ekspresi budaya dan hiburan masyarakat, terutama di acara hajatan atau konvoi keliling. Namun dalam praktiknya, kegiatan ini kerap menimbulkan konflik sosial, terutama karena penggunaan pengeras suara berdaya tinggi di area permukiman.

Sejumlah daerah seperti Blitar, Tulungagung, hingga Gresik sudah mulai mengambil langkah konkret berupa pembatasan waktu dan zonasi kegiatan. Sementara di Jombang, pendekatan yang ditempuh masih bersifat persuasif dan edukatif.

Pemerintah daerah kini dihadapkan pada dilema antara menjaga kebebasan berekspresi warga dan menjamin ketenteraman publik. Dengan belum adanya regulasi formal, masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran kolektif demi menciptakan harmoni bersama. (*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *