Perbup Baru soal Pembebasan BPHTB bagi MBR Resmi Diteken, PAD Jombang Berpotensi Menurun
Jombang – Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akhirnya diteken oleh Bupati Jombang Warsubi. Meski berisiko mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), kebijakan ini tetap diluncurkan demi mendukung akses hunian layak bagi warga kurang mampu.
“Sudah kami tandatangani,” ujar Bupati Warsubi saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Jombang dalam mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah bagi MBR. Selain pembebasan BPHTB, pemkab juga mempercepat proses perizinan serta membebaskan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya bagi kalangan berpenghasilan rendah.
“Pemkab juga melaksanakan pembangunan rumah tidak layak huni,” tambahnya.
Revisi Perbup tersebut disusun agar selaras dengan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur kriteria MBR secara lebih detail. Jika sebelumnya kategori MBR mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK), kini mengacu pada batas pendapatan yakni Rp 8,5 juta untuk individu lajang dan Rp 10 juta untuk pasangan menikah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang, Yaumasifa, menyebut bahwa proses revisi sudah lama ditunggu masyarakat dan saat ini telah masuk tahap akhir. “Sudah kami ajukan ke bupati dan minggu ini ditargetkan segera diundangkan,” terangnya.
Menurut Syfa, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi rumah dalam perumahan, tetapi juga rumah biasa, dengan mempertimbangkan luas bangunan dan sejumlah aspek teknis lainnya yang telah diatur dalam perbup.
Namun, Syfa juga mengakui adanya konsekuensi fiskal atas kebijakan ini. “PAD dari sektor BPHTB pasti akan terpengaruh,” ujarnya. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta untuk menyesuaikan target pendapatan dan melakukan revisi atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai langkah lanjutan.
Meski demikian, Bupati Warsubi menyatakan bahwa Pemkab akan mencari sumber-sumber pendapatan alternatif yang tidak membebani masyarakat. “Kami sedang menghitung potensi dampaknya dan akan menggali sektor lain,” pungkasnya. (*)
Editor : adm
