Mutasi Pejabat Tertahan, Pemkab Jombang Terancam Lumpuh karena Kekosongan Jabatan
Jombang – Headshot Media
Kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dipastikan akan berlangsung lebih lama. Hal ini menyusul hasil konsultasi Pemkab ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang meminta agar Bupati Jombang menunggu hingga enam bulan pascapelantikan sebelum melakukan mutasi pejabat.
“Kami sudah konsultasi ke Kemendagri, dan diminta bersabar selama enam bulan sejak pelantikan,” kata Bupati Jombang, Warsubi, saat ditemui di Pendopo Kabupaten, Jumat (20/6/2025).
Warsubi mengungkapkan, pihaknya sempat mengajukan pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong, sekaligus berkonsultasi soal banyaknya kekosongan pejabat eselon di Pemkab. Namun, aturan yang berlaku belum memberikan ruang gerak yang leluasa.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Mendagri.
Meski demikian, Warsubi memastikan pihaknya telah menyusun langkah strategis untuk melakukan mutasi dan promosi, termasuk menyiapkan dokumen izin ke Kemendagri. “Kita sudah siapkan pendataannya. Tinggal ajukan izin resmi dan menunggu responsnya,” tegasnya.
92 Kepala Sekolah Dilantik, Jabatan Struktural Masih Kosong
Di tengah keterbatasan wewenang mutasi, Pemkab Jombang tetap melangsungkan pelantikan kepala sekolah untuk mengisi kekosongan di sektor pendidikan. Sebanyak 92 guru resmi dilantik menjadi kepala sekolah oleh Bupati Warsubi pada Jumat sore (20/6) di Pendopo Kabupaten.
Total ada 97 guru yang dipromosikan, terdiri atas 2 kepala TK, 87 kepala SD, dan 8 kepala SMP. Lima di antaranya berhalangan hadir karena sakit dan tugas dinas, dan dijadwalkan akan dilantik susulan.
Namun, di luar sektor pendidikan, kondisi kekosongan jabatan struktural di Pemkab Jombang makin mengkhawatirkan. Per 1 Mei 2025, tercatat ada 79 posisi kosong, mulai dari eselon II hingga eselon IV. Banyak di antaranya disebabkan oleh pejabat yang telah purnatugas.
“Kami sudah instruksikan pendataan lengkapnya. Nantinya pengisian akan dilakukan bertahap, dan tentunya menunggu izin resmi dari pusat,” ujar Warsubi.
Mutasi Terkendala Regulasi, Pemerintahan Berjalan Timpang?
Kondisi kekosongan pejabat yang terus bertambah dikhawatirkan berdampak pada jalannya roda pemerintahan. Sejumlah OPD bekerja dengan struktur tak lengkap, bahkan beberapa posisi strategis dibiarkan kosong berbulan-bulan.
Meski masih terikat aturan enam bulan, Bupati Warsubi menegaskan bahwa peluang tetap terbuka melalui jalur izin khusus dari Mendagri. “Kita sedang proses perizinannya. Tapi tentu semuanya perlu waktu dan kajian yang matang,” pungkasnya. (yud/adk)
