Info DaerahPeristiwa

Komplotan Perampok Modus Penggandaan Uang Beraksi di Jombang, Libatkan Oknum Tentara dan Rugikan WNA hingga Rp 300 Juta

Share

Jombang – Headshot Media

Jajaran aparat penegak hukum di Jombang berhasil membongkar jaringan perampokan terorganisir yang beroperasi dengan modus penggandaan uang. Aksi kejahatan ini melibatkan delapan pelaku lintas latar belakang, termasuk tiga oknum anggota TNI aktif. Total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Kejahatan ini terungkap menyusul laporan dari korban yang merupakan warga negara asing (WNA), Jose Amancio C.R.Da. A. Araujo, asal Timor Leste. Bersama dua rekannya, Putu Putra Wisnawa dan Darwanto Saputro, korban awalnya berniat mengikuti praktik penggandaan uang di wilayah Kecamatan Mojoagung, Jombang. Namun, niat tersebut berujung pada aksi penyekapan dan perampokan brutal yang terjadi pada 14 November 2024.

Modus Berkedok Ritual Uang Gaib

Perjalanan kasus ini bermula saat Putu Putra menghubungi salah satu pelaku bernama G. Joko Irianto, yang mengaku bisa mengenalkan mereka kepada ‘orang pintar’ di Mojoagung yang mampu melipatgandakan uang. Kepada korban, Joko bahkan memakai nama samaran “Wahyu” demi memperkuat kamuflase penipuan.

Ketika korban menyatakan akan segera tiba di lokasi, Joko menghubungi rekannya, Samsul Hadi, dan memberikan kode untuk mengaktifkan “tim eksekutor”. Samsul kemudian mengontak pelaku lain, termasuk tiga oknum tentara berinisial MA, SW, dan SJ. Rencana eksekusi pun disusun secara sistematis.

Pada pukul 11.00 WIB, para pelaku telah berada di posisi. Joko menggiring korban menuju tempat yang telah ditentukan di Desa Dukuhmojo. Ia mengirim voice note dengan tulisan “otewe” sebagai sinyal dimulainya aksi. Di lokasi, mobil korban diarahkan mendekati sebuah Xenia putih yang di dalam bagasinya disimpan peti berisi uang mainan—umpan palsu yang menjadi penutup dari skenario “uang gaib”.

Penyekapan dan Perampokan Brutal

Begitu korban mulai memeriksa isi peti, tim eksekutor tiba menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Mereka menyergap korban dan memaksa mereka untuk jongkok serta tiarap di tanah. Saat korban menolak, pelaku MA memukul kepala korban menggunakan gagang airsoft gun dan menendangnya hingga terjatuh.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Dalam kondisi panik dan tak berdaya, tas milik korban Jose Amancio langsung dirampas. Tas tersebut berisi barang-barang berharga, termasuk uang tunai Rp 154.800.500, USD 5.860, paspor, ID card Timor Leste dan Eropa, dua ponsel kelas atas iPhone 15 dan Samsung S24, serta buku tabungan dan ATM dari beberapa bank.

Dua korban lain juga tak luput dari sasaran. Ponsel milik Putu dan Darwanto—masing-masing Redmi Note 12 dan Redmi 10—juga turut digasak. Setelah berhasil menjarah semua barang berharga, para pelaku melarikan diri menuju rumah Samsul Hadi untuk membagi hasil rampokan.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 303.500.000.

Tiga Terdakwa Disidangkan di PN Jombang, Tiga Oknum TNI Diproses Militer

Kasus ini mulai dibuka ke publik setelah aparat Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap sebagian besar pelaku pada Januari 2025. Saat ini, tiga terdakwa sipil—G. Joko Irianto (GJ), Samsul Hadi (SH), dan Masdukan (M)—sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sementara pelaku lainnya, Masduki Zakaria (MZ), kini berstatus buron/DPO. Satu pelaku lain, Tri Siswadi (TS), ditangani oleh pihak berwenang di Kediri.

Adapun tiga oknum TNI yang terlibat—MA, SW, dan SJ—tidak disidangkan di pengadilan umum. Mereka diproses melalui jalur pidana militer sesuai yurisdiksi institusinya.

Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menyatakan bahwa perkara ini telah masuk tahap pembuktian. “Saat ini masih agenda pemeriksaan saksi. Untuk sidang Kamis (19/6) lalu, kami hadirkan saksi pertama, pekan depan giliran saksi korban,” ujarnya.

Tuntutan Berat Menanti, Korban Tunggu Keadilan

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan pasal alternatif: Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 ke-2 tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

“Fakta-fakta di persidangan akan kami gunakan untuk membuktikan seberapa besar peran masing-masing pelaku, serta kerugian material dan imaterial yang dialami korban, termasuk kekerasan fisik,” tegas Deady.

Catatan Kritis Headshot Media

Kejahatan ini menyimpan lebih dari sekadar angka kerugian. Ia memperlihatkan bagaimana narasi “uang gaib” masih menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para kriminal untuk mengeksploitasi korban yang lemah secara ekonomi maupun psikis.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Lebih dari itu, keterlibatan oknum aparat militer dalam aksi kejahatan sipil adalah alarm keras bagi institusi penegak hukum. Penanganan terpisah melalui jalur militer tidak boleh menjadi penghalang transparansi dan keadilan bagi para korban sipil.

Kasus ini juga menyentuh aspek lintas negara. Salah satu korbannya adalah WNA. Maka, penyelesaian kasus ini harus dilaksanakan secara serius dan tuntas, demi menjaga integritas sistem hukum Indonesia di mata dunia. (ear/yud/adk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *