Petani Asal Jombang Terseret Kasus Penyebaran Konten Asusila Sesama Jenis, Ditangkap Bersama Tiga Warga Surabaya
Konpres, Para pelaku penyebaran video asusila sesama jenis yang dibekuk Ditressiber Polda Jatim (Istimewa)
HEADSHOTMEDIA.MY.ID – Seorang petani asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Ia diamankan bersama tiga tersangka lain asal Surabaya atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten pornografi sesama jenis melalui platform media sosial dan aplikasi pesan instan.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan pada 5 Juni 2025. Keempat tersangka masing-masing adalah:
- MI (21), mahasiswa, warga Kecamatan Gubeng, Surabaya (admin grup).
- NZ (24), pegawai swasta, warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
- FS (44), pegawai swasta, warga Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
- S (66), petani, warga Kecamatan Kudu, Jombang.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, keempat pelaku tergabung dalam grup WhatsApp bernama “INFO VID”, yang digunakan untuk menyebarluaskan materi asusila sekaligus menjaring anggota komunitas dengan preferensi seksual sesama jenis.
“Peran mereka berbeda-beda. Ada yang mengelola grup, ada yang aktif menyebarkan konten, dan ada pula yang mengirim foto pribadi dengan maksud menarik perhatian anggota lain,” terang Jules dalam konferensi pers, Kamis (13/6/2025).
Dari Facebook ke WhatsApp, Konten Asusila Terus Diproduksi
Penyidik menyebut, kasus ini bermula dari unggahan MI di sebuah grup Facebook, yang menawarkan tautan untuk bergabung ke grup WhatsApp “INFO VID”. Grup tersebut kemudian menjadi ruang aktivitas digital yang dipenuhi konten melanggar hukum.
Berdasarkan kronologi, NZ bergabung pada Februari 2025, disusul FS pada Maret, dan S—petani asal Jombang—pada Mei 2025. Mereka aktif menyebar video dan gambar eksplisit ke dalam grup tersebut. Aktivitas puncaknya terjadi pada 2 Juni 2025, saat para pelaku diketahui mengunggah beberapa video dan foto berisi konten seksual eksplisit.
Tersangka S, yang menjadi sorotan karena berasal dari latar profesi petani di wilayah pedesaan Jombang, diduga mengirimkan foto bagian tubuh pribadi guna menarik interaksi dari anggota lain.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit ponsel (Infinix, OPPO, Samsung), tangkapan layar konten pornografi, serta belasan akun media sosial yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
- Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
- Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Pasal-pasal tambahan terkait perlindungan anak apabila terbukti ada unsur keterlibatan korban di bawah umur.
Catatan Redaksi: Waspada Konten Gelap di Balik Akses Digital
Kasus ini kembali menunjukkan betapa celah penyalahgunaan media sosial dan aplikasi perpesanan masih rentan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Modus pertemanan, komunitas alternatif, hingga iming-iming konten personal sering dijadikan alat untuk menjaring korban maupun pelaku.
Peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di ruang digital sangat penting, agar ruang maya tidak menjadi tempat berkembangnya konten yang merusak moral dan hukum.
Reporter: Redaksi Kriminal & Teknologi Headshot
Editor: Yud/adk
