TPH Rumahan Marak, Dinas Peternakan Jombang Siap Tindak Tegas Jagal Nakal
Jombang – Headshot Media. Polemik seputar maraknya praktik penyembelihan sapi secara ilegal di rumah-rumah warga oleh pelaku usaha jagal kembali mencuat. Setelah sebelumnya Headshot Media merilis laporan investigatif bertajuk “Marak Penyembelihan Sapi Ilegal di Jombang, Dinas Terkesan Tutup Mata”, kini Dinas Peternakan Jombang akhirnya angkat suara.
Plt Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, Drs. Mochamad Saleh, M.Si menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik pemotongan hewan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami siap bertindak tegas jika ada pelaku usaha ataupun TPH (Tempat Pemotongan Hewan) rumahan yang tidak sesuai aturan, baik dari sisi kesehatan, kebersihan, maupun kehalalan produk daging, karena ini menyangkut konsumsi masyarakat luas,” ujar Saleh saat dikonfirmasi Headshot Media, Selasa (31/5).
Ia menambahkan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran resmi yang akan disosialisasikan ke seluruh kecamatan. “Kami akan bersurat kepada para camat agar mengawasi TPH di wilayah masing-masing. Surat tembusan juga kami tujukan ke Satpol PP dan Polres agar pengawasan bisa ditindaklanjuti secara konkret,” tegasnya.
21 Lokasi TPH Rumahan Akan Disisir
Saleh mengakui bahwa saat ini terdapat 21 titik TPH rumahan yang tersebar di berbagai kecamatan di Jombang. Keberadaan mereka akan didata ulang dan dievaluasi kesesuaian izinnya.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami siap menindak tegas, bahkan mencabut izinnya. Pemotongan harus berdasarkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dan diketahui oleh PPL Dinas Peternakan yang tersebar di tiap kecamatan,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengawasi limbah TPH agar tidak mencemari lingkungan. “Kami harapkan DLH ikut aktif, jangan sampai limbah pemotongan dibuang ke sungai atau saluran air sembarangan,” pungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, ST, M.Si belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan Headshot Media.
Tanggapan Warga dan LSM: Banyak TPH Diduga Tak Layak
Kritik keras datang dari kalangan pegiat LSM yang aktif memantau isu lingkungan dan kesehatan masyarakat. Salah seorang aktivis yang enggan disebut namanya menyoroti lemahnya pengawasan terhadap TPH rumahan yang menjamur.
“Kami mendapat informasi, ada jagal-jagal rumahan yang masih menyembelih sapi betina. Padahal jelas itu dilarang karena menyangkut populasi dan keseimbangan ekosistem ternak,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan pengelolaan limbah penyembelihan yang kerap sembarangan. “Di Ploso, Cukir, hingga Pulolor, kami masih menemukan pembuangan limbah ke saluran air kecil. Apakah ini sudah sesuai aturan? DLH harus menjawab,” ujarnya.
LSM ini juga mengingatkan agar bangunan tempat penyembelihan diverifikasi ulang dari sisi legalitas. “Apakah sudah punya PBG dan izin lingkungan dari DLH? Jangan sampai bangunan rumahan dipakai jagal tanpa standar sanitasi yang layak.”
VISUAL: PETA SEBARAN TPH RUMAHAN DI JOMBANG
Headshot Media berhasil menghimpun sebaran 21 titik lokasi TPH rumahan yang saat ini aktif melakukan pemotongan hewan. Berdasarkan informasi lapangan, berikut adalah sebarannya:
Ngoro: 3 titik (termasuk Sidowarek dan Rejoagung)
Ploso: 2 titik
Peterongan: 1 titik
Jogoroto: 2 titik
Megaluh: 1 titik
Ngusikan: 2 titik
Bareng dan Wonosalam: 3 titik (tersebar di desa wisata ternak)
Tembelang: 1 titik
Kudu dan Kabuh: 2 titik
Diwek dan Jombang Kota: 4 titik
Sebagian besar beroperasi tanpa papan nama, tidak memakai fasilitas standar sanitasi, dan kerap menyembelih di area terbuka tanpa lantai keramik.
APAKAH PEMKAB SERIUS?
Setelah publikasi investigasi sebelumnya, kini muncul janji dari Dinas Peternakan untuk mengirim surat edaran, melakukan koordinasi lintas sektor, serta menjatuhkan sanksi bagi pelanggar. Namun sejarah panjang pembiaran membuat publik skeptis.
Ahmad Fadli, pengamat kebijakan publik dari Forum Kebijakan Terbuka Jombang, menyebut bahwa Dinas kerap hanya reaktif terhadap sorotan media.
“Bukan rahasia kalau pemotongan ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Tapi baru ada reaksi saat media turun tangan. Ini menunjukkan sistem pengawasan internal mereka sangat lemah,” tegasnya.
Fadli juga menyinggung pentingnya audit menyeluruh terhadap izin operasional dan standar higienitas setiap TPH. “Kalau rumah pribadi dipakai untuk jagal, maka bangunan itu harus memenuhi syarat teknis dan lingkungan. Bukan sekadar legalitas administratif,” tambahnya.
Literasi dari Laporan Sebelumnya: Dinas Dianggap Lamban, Pelaku Leluasa Memotong Sapi Tidak Standar
Dalam laporan sebelumnya yang dirilis Headshot Media (29 Mei 2025), disebutkan bahwa penyembelihan sapi ilegal marak terjadi terutama jelang momen besar keagamaan dan panen daging. Dinas Peternakan saat itu dinilai terlambat merespons dan terkesan hanya memberikan imbauan tanpa langkah nyata.
Wartawan Headshot juga mencatat bahwa beberapa jagal nekat beroperasi meski tidak memiliki izin resmi. Bahkan, proses penyembelihan dilakukan tanpa pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, yang semestinya wajib dilakukan demi menjamin kualitas dan keamanan daging.
Hal ini mencerminkan adanya celah pengawasan yang serius, bahkan terkesan ada pembiaran. Fakta bahwa 21 TPH rumahan bisa beroperasi tanpa pengawasan ketat selama ini, mengindikasikan bahwa surat edaran yang baru akan dikeluarkan seharusnya sudah lama dilakukan.
Akankah Ada Perubahan Nyata?
Pernyataan Dinas Peternakan kali ini setidaknya menjadi angin segar, meski publik masih menunggu realisasi konkret di lapangan. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan atas daging yang aman, halal, dan tidak berasal dari praktik sembelih sembarangan.
Tanpa penindakan nyata, surat edaran dan sosialisasi hanyalah formalitas yang akan kembali dilupakan. Masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan retorika.
Headshot Media akan terus memantau perkembangan pengawasan TPH rumahan di Kabupaten Jombang. Jika tak ada perubahan signifikan, maka yang sedang dikorbankan bukan hanya sapi—tapi juga kepercayaan publik pada aparatur pemerintah. (ear)
