Info DaerahUncategorized

Polemik Pupuk Tembakau Rp5,4 Miliar di Jombang: Spesifikasi Tak Penuhi Harapan Petani

Share

HEADSHOT MEDIA – JOMBANG | Pemerintah Kabupaten Jombang mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,4 miliar dalam APBD 2025 untuk pengadaan pupuk NPK tembakau. Namun, bantuan tersebut kini menuai sorotan karena kandungan pupuk yang diklaim telah memenuhi standar ternyata tidak sejalan dengan ekspektasi para petani tembakau lokal.

Kritik terutama diarahkan pada kandungan clorida (clore) dalam pupuk, yang hasil uji laboratoriumnya menunjukkan kadar sebesar 1,5 persen. Meskipun angka itu masih dianggap sesuai standar nasional dan rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), petani tembakau Jombang menilai kadar tersebut terlalu tinggi dan berisiko menurunkan kualitas panen.

Petani: Kandungan Clore Terlalu Tinggi

Menurut Ketua DPC APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) Jombang, Lasiman, kebutuhan pupuk untuk tanaman tembakau tidak dapat disamakan dengan komoditas pertanian lain. Kandungan clore yang terlalu tinggi bisa mempengaruhi kualitas daun tembakau secara langsung, mulai dari warna, tekstur, hingga aroma. “Clore ini harus rendah, nggak sampai 1 persen, harus di bawah atau nol koma sekian persen. Kalau clore terlalu tinggi, efeknya akan ke daun yang jadi kasar, warna kusam, dan aroma tembakaunya kurang,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa pupuk telah didistribusikan ke kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan) di wilayah utara Sungai Brantas. Namun, hingga kini, pupuk tersebut belum didistribusikan ke tangan petani karena masih menunggu hasil uji laboratorium tahap kedua.

Dinas Pertanian: Sudah Sesuai Kontrak, Standar, dan Rekomendasi BRIN

Menanggapi polemik ini, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Jombang, Eko Purwanto, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan distribusi bantuan pupuk telah mengikuti prosedur yang ketat, baik dari sisi hukum kontrak maupun standar mutu.

BACA JUGA :  Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

“Kami ingin tegaskan bahwa kandungan pupuk, termasuk N (Nitrogen), P (Fosfor), dan K (Kalium), masing-masing 6 persen. Ini sudah sesuai standar minimal SNI. Bahkan hasil uji clore pun berada di angka 1,5 persen, yang merupakan batas maksimum yang direkomendasikan oleh BRIN,” ujar Eko kepada Headshot Media, Jumat (23/5/2025).

Eko juga menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam pengadaan pupuk ini tidak hanya mengikuti standar teknis, tetapi juga mempertimbangkan rekomendasi lembaga riset. “Kami tidak serta-merta membeli pupuk berdasarkan asal produk atau merk. Ada proses pengujian awal, verifikasi spesifikasi, serta koordinasi dengan pihak BRIN. Mereka menyatakan clore maksimal 1,5 persen masih layak untuk tembakau. Jadi bukan tanpa dasar,” paparnya.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengantisipasi keluhan dari petani dengan membuka opsi pengembalian. “Kami sudah memasukkan klausul dalam kontrak dengan penyedia. Jika ternyata uji kedua menunjukkan hasil tak sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka pupuk bisa dikembalikan. Penyedia bertanggung jawab penuh,” katanya.

Konteks Musim Tanam dan Kesiapan Petani

Meskipun distribusi telah dilakukan hingga ke tingkat poktan dan gapoktan, belum ada penyaluran langsung ke petani karena dua alasan utama: hasil uji kedua belum keluar, dan musim tanam belum tiba. “Kalau pun didistribusikan sekarang, petani juga belum bisa langsung pakai. Cuaca masih tidak menentu. Musim tanam belum stabil,” imbuh Eko.

Ia juga menegaskan bahwa dinas tidak menutup mata terhadap kritik dan saran petani. “Kita tetap terbuka pada masukan dari petani. Kalau nanti terbukti kadar clore-nya memang terlalu berdampak terhadap kualitas, kita evaluasi untuk pengadaan tahun berikutnya. Tapi untuk sekarang, kami mengacu pada regulasi dan rekomendasi yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Eko juga menekankan pentingnya melihat program ini dalam perspektif besar. “Kadang ada gap antara kebutuhan di lapangan dengan standar nasional. Tapi kita berusaha menjembatani itu. Kalau terus menerus terjadi ketidaksesuaian, bukan mustahil ke depan kita adakan uji lapangan dulu sebelum pengadaan,” tandasnya.

Evaluasi Diperlukan, Bukan Sekadar Kepatuhan Administratif

Kasus ini menunjukkan pentingnya menggabungkan pendekatan teknokratis dengan sensitivitas terhadap kebutuhan spesifik komoditas unggulan daerah. Bila pengadaan pupuk hanya berhenti pada kepatuhan terhadap regulasi formal, maka fungsi anggaran publik sebagai alat intervensi untuk peningkatan kesejahteraan bisa gagal.

Dalam hal ini, penting untuk mendesak agar ada pre-distribution assessment yang lebih matang, melibatkan petani dan komunitas agraria sejak proses perencanaan. Bukan hanya sebagai penerima, tetapi sebagai penentu arah kebijakan.


Headshot Media akan terus memantau perkembangan hasil uji laboratorium lanjutan dan proses distribusi bantuan ini. Sebab dalam pembangunan agraria, partisipasi petani harus menjadi kompas, bukan hanya catatan kaki.

Penulis dan editor Yudi/ear

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *