Info DaerahUncategorized

Syarat Aneh Urus SKCK: Warga Desa Sambong dan Dipersulit,  Wajib Bawa Kwitansi PBB, Pakar Hukum Soroti Pelanggaran HAM

Share

Headshot Media Jombang  – Reporter Headshot Media menemukan kejanggalan dalam pelayanan publik saat menyambangi Balai Desa Sambong dan Desa Jombang pagi ini. Sejumlah warga yang tengah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan melamar pekerjaan mengaku dipersulit oleh persyaratan yang tidak lazim, yakni diwajibkannya membawa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini menimbulkan ironi sekaligus keprihatinan, karena PBB tanah atau rumah tidak memiliki relevansi langsung dengan penerbitan SKCK. Salah satu momen menyedihkan terjadi di Balai Desa Sambong, ketika seorang remaja yang datang bersama ibunya terpaksa pulang karena tidak membawa kwitansi PBB. Ironisnya, sang ibu yang sudah lanjut usia harus menunggu sendirian di balai desa, sedangkan anak perempuannya pulang untuk mencari bukti pembayaran PBB.

Persyaratan ini menuai kritik karena dianggap tidak manusiawi dan membebani warga, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit. Warga mempertanyakan logika di balik syarat ini karena:

  1. Tidak semua pemohon SKCK memiliki tanah atau rumah, beberapa tinggal di tempat kos atau kontrakan.
  2. Warga dengan kondisi ekonomi lemah sering kali belum mampu melunasi PBB, padahal mereka justru membutuhkan SKCK untuk mencari kerja demi membantu keluarga.
  3. Status kepemilikan tanah warisan seringkali belum jelas atau belum dipecah, sehingga tidak mudah mendapatkan bukti PBB atas nama sendiri.
  4. Pemerintah desa seharusnya mempermudah, bukan mempersulit, pengurusan dokumen administratif, apalagi yang berkaitan dengan pekerjaan dan pendidikan.
  5. Bupati Jombang, Warsubi, didesak segera menindaklanjuti dan menghapuskan syarat yang tidak berdasar ini.

SKCK Dinilai Langgar HAM, Usulan Penghapusan Menguat

Persyaratan tambahan seperti ini memperkuat kritik terhadap SKCK yang selama ini dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Kritik tajam disampaikan oleh Prof. Hibnu Nugroho, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, yang menilai SKCK sebagai penghambat hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, khususnya bagi mantan narapidana.

BACA JUGA :  Cegah Karhutlah Perhutani KPH Jombang Gelar Patroli Gabungan

“SKCK dalam konteks HAM sangat merugikan. Ini menghambat hak seseorang untuk bekerja, apalagi kalau sudah menjalani hukuman,” ujar Prof. Hibnu di Purwokerto, Sabtu (13/4). Ia mendukung penuh usulan penghapusan SKCK dan menekankan bahwa proses seleksi kerja harus mengandalkan wawancara dan penilaian karakter, bukan dokumen formal yang menyimpan stigma.

Ia juga menyoroti ketidakadilan sistemik, mengingat mantan koruptor diperbolehkan ikut pemilu, sementara mantan narapidana umum dipersulit mendapatkan pekerjaan. “Ini bentuk diskriminasi yang harus diakhiri,” tegasnya.

Kemenkumham Kirim Surat Resmi ke Kapolri

Tak hanya akademisi, pemerintah pun mulai mengambil langkah. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 21 Maret lalu. Surat yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai itu menyoroti tingginya angka residivisme akibat sulitnya akses kerja bagi mantan narapidana yang terbebani oleh SKCK.

Menurut Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, keberadaan SKCK justru menciptakan hambatan baru bagi reintegrasi sosial. “SKCK mencantumkan catatan kriminal masa lalu, membuat perusahaan enggan merekrut. Akibatnya, banyak mantan napi kembali melakukan pelanggaran hukum demi bertahan hidup,” ujarnya.

Usulan penghapusan SKCK ini menjadi seruan penting untuk mereformasi sistem administrasi hukum agar lebih inklusif dan menjunjung tinggi keadilan sosial. Dalam negara hukum yang berkeadilan, setiap warga—termasuk yang pernah melakukan kesalahan—berhak atas kesempatan kedua.


Reporter: (ear) | Headshot Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *