Info Daerah

Sekkab Jombang Luruskan Isu Soal Tenaga Ahli: “Bukan TA Bupati!”

Share

Headshot Media – Polemik soal pengangkatan tenaga ahli (TA) di lingkup Pemkab Jombang akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jombang, Agus Purnomo. Ia menegaskan bahwa keberadaan tiga tenaga ahli yang selama ini jadi perbincangan hangat masyarakat bukanlah “Tenaga Ahli Bupati” seperti yang banyak disangka.

Agus menjelaskan, ketiga tenaga ahli tersebut justru bekerja di bawah koordinasi staf ahli pemerintah daerah, bukan di bawah kendali langsung Bupati maupun Wakil Bupati. Penugasan mereka pun mengacu pada Permendagri Nomor 134 Tahun 2018, khususnya Pasal 13, yang mengatur soal kedudukan dan hubungan kerja staf ahli kepala daerah.

“Tugas utama mereka adalah membantu staf ahli dalam menyusun kajian kebijakan dan analisis strategis pembangunan daerah. Mereka bukan ASN, tapi konsultan non-konstruksi dengan kontrak kerja resmi dan legal,” jelas Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025) pagi.

Dukung Tiga Bidang Strategis

Saat ini, ada tiga TA yang ditugaskan di bidang-bidang strategis sebagai berikut:

  1. SDM dan Kemasyarakatan – Medan Amrullah
  2. Pemerintahan, Hukum, dan Politik – Joko Prasetyo (alias Bang Jack)
  3. Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan – Gus Irvan

Menurut Agus, proses rekrutmen dilakukan secara profesional berdasarkan kebutuhan strategis daerah, tanpa fasilitas khusus seperti yang biasa melekat pada jabatan struktural.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan TA ini telah sesuai dengan regulasi daerah, termasuk Perbup Jombang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum (SBU), dan tidak bertentangan dengan surat edaran BKN karena bersifat kontraktual serta tidak terkait dengan jabatan politik.

“Semua proses dilakukan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Harapan kami, klarifikasi ini bisa meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Agus.

Ketika ditanya soal besaran honorarium yang diterima para TA, Agus menjawab bahwa nominalnya menyesuaikan dengan standar kompetensi masing-masing. “Saya tidak hafal persisnya,” ucapnya singkat.

BACA JUGA :  Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

Medan Amrullah: Kami Lapor Lewat Forum Resmi

Sementara itu, Medan Amrullah—yang sempat disebut sebagai “TA Bupati”—membenarkan bahwa dirinya berada di bawah koordinasi staf ahli, bukan sebagai pembantu langsung Bupati dan Wakil Bupati.

Ia menyampaikan bahwa hasil kajian yang mereka lakukan dilaporkan lewat forum resmi yang dihadiri kepala daerah dan sejumlah pejabat OPD.

“Kami tidak menyampaikan langsung ke publik. Hasilnya kami serahkan ke Pak Bupati dalam forum resmi, dan nanti beliau yang menyampaikan ke publik. Itu mekanisme yang harus kami hargai,” kata Medan, mantan komisioner KPU Jombang.

Dengan penjelasan ini, Pemkab Jombang berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh soal peran dan posisi tenaga ahli, serta tidak lagi terjebak pada persepsi yang keliru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *