Roy Suryo Sindir Pelaporan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Tidak Elegan dan Memalukan
Headshot Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, kembali angkat bicara terkait langkah Presiden Joko Widodo yang melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Roy menilai tindakan Jokowi yang melaporkan lima orang sekaligus atas tuduhan tersebut terkesan tidak elegan dan memalukan.
Menurut Roy, meskipun langkah Jokowi untuk langsung melapor ke polisi dianggap lebih tepat dibanding sebelumnya yang hanya melalui sukarelawan dan organisasi lain, tetap saja ia menyayangkan adanya dua ibu rumah tangga yang turut dipolisikan. “Jokowi memang sudah melapor sendiri, tidak lagi lewat relawan atau organisasi yang tidak jelas. Namun, mempidanakan ibu-ibu (berinisial T dan K) itu sungguh langkah yang tidak elegan dan memalukan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).
Roy mengungkap bahwa dari lima orang yang dilaporkan Jokowi, dirinya merasa termasuk dalam daftar tersebut bersama dua ibu-ibu dan beberapa lainnya. Ia menyebut bahwa publik akan menilai langkah ini sebagai cerminan sikap yang tidak negarawan, apalagi jika dilihat dari sudut pandang keadilan sosial.
“Tentu masyarakat bisa menilai sendiri, apakah mempolisikan ibu-ibu yang hanya bersuara di ruang publik adalah tindakan yang pantas bagi seorang presiden,” katanya. Roy juga menyinggung bahwa tuduhan ijazah palsu seharusnya bisa direspons dengan cara yang lebih elegan, seperti melalui pembuktian akademik yang transparan, bukan dengan memidanakan pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyampaikan bahwa pelaporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Yakub menyebut, lima orang yang dilaporkan memiliki inisial RS, ES, RS, T, dan K. Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen pendidikan Jokowi mulai dari SD hingga perguruan tinggi telah diserahkan kepada penyelidik sebagai bukti otentik.
Roy sendiri menegaskan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum dan akan membeberkan temuan yang selama ini diyakininya terkait dugaan ijazah dan skripsi Jokowi. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak hanya berfokus pada pasal-pasal pencemaran nama baik atau penghasutan.
“Semoga proses peradilan ini benar-benar menegakkan keadilan substantif, bukan hanya menjadi ajang kriminalisasi pihak-pihak yang mengkritisi,” tutup Roy.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, memunculkan diskusi hangat tentang transparansi, kebebasan berpendapat, dan bagaimana pemimpin merespons kritik di era demokrasi. (ptr)
