Rencana Penarikan PPL Pertanian Jombang ke Pusat: PPPK Wajib Ikut, PNS Diberi Pilihan
Jombang – Pemerintah pusat tengah menggulirkan rencana besar dalam reformasi sektor pertanian, salah satunya melalui penarikan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari daerah ke struktur Kementerian Pertanian. Kabupaten Jombang menjadi salah satu daerah yang terdampak oleh rencana tersebut, dengan jumlah penyuluh yang tidak sedikit.
Menurut data dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, terdapat 112 orang penyuluh pertanian aktif yang tersebar di berbagai kecamatan. Dari total itu, 60 orang merupakan pegawai berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sedangkan sisanya merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Kepala Dinas Pertanian Jombang, M. Rony, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional dalam rangka memperkuat fungsi penyuluhan dan mempercepat pencapaian swasembada pangan. Pemerintah pusat, kata dia, menginginkan agar sistem penyuluhan terpusat di bawah kendali langsung kementerian agar program dan intervensi pertanian bisa lebih efektif dan terukur.
“Dari informasi yang kami terima, semua PPPK diwajibkan untuk ikut dalam penarikan ini. Sedangkan bagi PNS, masih diberikan keleluasaan untuk memilih apakah ingin tetap bertugas di bawah Pemerintah Kabupaten atau ikut bergabung dalam struktur pusat,” terang Rony saat dikonfirmasi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan administrasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini. “Sementara ini kami baru menerima pemberitahuan informal. Surat resmi dan mekanisme teknis belum kami terima,” tambahnya.
BKPSDM: Tunggu Instruksi Resmi
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo. Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada dokumen resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Secara prinsip, kami siap menindaklanjuti jika sudah ada regulasi atau surat keputusan resmi. Tapi sampai saat ini, belum ada dokumen formal yang masuk. Kami masih menunggu kejelasan,” ujar Bambang.
Ia menyebutkan, kebijakan ini bukan hanya menyangkut kepegawaian, tetapi juga berdampak langsung terhadap program-program penyuluhan di tingkat desa. Karena itu, keputusan penarikan perlu dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu pelayanan kepada petani.
Dampak Langsung ke Petani
Penarikan PPL ke pusat ini tentu menimbulkan berbagai respons, terutama dari kalangan petani. Beberapa khawatir jika nantinya koordinasi di lapangan menjadi lebih lambat karena para penyuluh tidak lagi langsung berada di bawah komando daerah.
Namun di sisi lain, kebijakan ini diharapkan bisa membuat program penyuluhan lebih profesional dan tersentralisasi. Kementerian Pertanian menilai bahwa dengan sistem satu komando, penyuluh bisa lebih fokus pada pendampingan teknologi pertanian, pelatihan petani, hingga monitoring hasil produksi.
“Kalau akses ke penyuluh semakin cepat dan program lebih terarah, tentu kami mendukung,” ujar Pak Sarjono, salah satu petani asal Kecamatan Mojoagung. “Tapi yang penting jangan sampai nanti malah bingung karena penyuluhnya jadi jauh dari desa.”
Masih Tahap Perencanaan
Meski rencana ini sudah mulai disosialisasikan, pelaksanaannya masih belum dipastikan kapan dimulai. Pemerintah daerah maupun para penyuluh sendiri masih menunggu informasi resmi, termasuk mengenai status kepegawaian, lokasi tugas baru, dan sistem kerja jika sudah berada di bawah pusat.
Pemkab Jombang melalui Dinas Pertanian dan BKPSDM menyatakan siap mendukung jika kebijakan ini memang akan diterapkan. Namun mereka berharap pemerintah pusat memberikan panduan yang jelas agar tidak terjadi kekosongan pelayanan atau tumpang tindih kewenangan. (ear)
