KPK Periksa Mantan Stafsus Presiden Jokowi, Arif Budimanta, Terkait Kasus Korupsi LPEI

Arif Budimanta mantan stafsus Jokowi diperiksa KPK terkait kasus LPEI
Jakarta, 14 April 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi di era Presiden Joko Widodo, Arif Budimanta, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Senin (14/4).
Pemeriksaan terhadap Arif berlangsung selama kurang lebih 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa durasi panjang pemeriksaan menunjukkan banyak materi yang perlu diklarifikasi oleh penyidik.
“Penyidik akan mengajukan seluruh pertanyaan yang relevan. Waktu 10 jam menunjukkan bahwa banyak hal yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujar Tessa kepada wartawan.
Meski begitu, Tessa enggan membeberkan secara detail mengenai materi pemeriksaan maupun bukti baru yang dikumpulkan dari Arif Budimanta. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), serta tiga debitur dari PT Petro Energy: Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan antara pihak LPEI dan debitur dalam proses pemberian kredit. Selain itu, PT Petro Energy diduga menggunakan dokumen palsu, seperti purchase order dan invoice, untuk mencairkan fasilitas kredit.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar 18 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 549,1 miliar. (ear)
