Info DaerahUncategorized

Wabup Jombang Tegaskan Komitmen Berantas Jual Beli Proyek Desa dan Praktik Korupsi

Share

Jombang – Wakil Bupati Jombang, Salmanudin Yazid atau yang akrab disapa Gus Salman, angkat bicara terkait isu dugaan jual beli proyek dana desa yang mencuat di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa di masa kepemimpinannya bersama Bupati Jombang, pihaknya berkomitmen penuh membersihkan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Gus Salman menegaskan, selain proyek desa, tidak ada tempat bagi praktik jual beli jabatan, apalagi saat ini tengah berlangsung proses pengisian sejumlah posisi kosong di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Saya dan Pak Bupati sudah sepakat untuk menyapu bersih semua praktik korupsi,” ujarnya usai mengikuti rapat paripurna DPRD Jombang, Senin (14/4/2025), seperti dikutip dari Celah.id.

Meskipun belum menerima laporan resmi terkait dugaan jual beli proyek, ia memastikan akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang ditemukan.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindiyagung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut. Namun ia masih enggan membeberkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, karena proses masih berjalan.

Majid menjelaskan, tidak semua proyek desa diperbolehkan menggunakan sistem kontraktual, terutama proyek-proyek sederhana seperti pembangunan jalan dan tembok penahan tanah (TPT). Berdasarkan regulasi, proyek tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Kalau di desa, proyek harus dikerjakan secara swakelola oleh TPK. Kalau dikontraktualkan, maka TPK tetap yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa praktik ini bertentangan dengan dua regulasi penting, yakni Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Bupati Jombang. Merujuk pada Permendesa Nomor 7 Tahun 2023, penggunaan Dana Desa harus dilakukan melalui swakelola dengan memanfaatkan sumber daya lokal, serta mengutamakan sistem Padat Karya Tunai Desa, di mana minimal 50 persen anggaran harus dialokasikan untuk upah pekerja.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Majid memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap proyek-proyek yang terindikasi dikontraktualkan. Ia menyebut akan meneliti volume, spesifikasi teknis, hingga pelaksanaan proyek secara menyeluruh.

Sebelumnya diberitakan, belasan desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Jombang dilaporkan ke Inspektorat akibat dugaan jual beli proyek Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) antara pemerintah desa dan pihak kontraktor.

Kasus ini terungkap usai seorang warga bernama Sayudi (55) dari Desa Mojokembang, Kecamatan Mojowarno, mengadu ke Pemkab Jombang. Ia mengaku tidak menerima pembayaran atas material bangunan yang disuplai untuk proyek desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *