Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Perkaya 13 Korporasi, Termasuk PT Adaro Milik Boy Thohir Rp168,51 M
Jakarta — Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina terus menyeret nama-nama besar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memperkaya sedikitnya 13 perusahaan nasional dalam rentang waktu 2018–2023.
Salah satu perusahaan yang ikut menikmati keuntungan dari kebijakan ilegal tersebut adalah PT Adaro Indonesia, milik pengusaha Boy Thohir—kakak dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir. Perusahaan batu bara raksasa itu disebut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp168,51 miliar.
Menurut dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga diduga menjual solar non-subsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP). Praktik itu melanggar ketentuan internal dan menimbulkan kerugian besar bagi Pertamina Patra Niaga.
“Terdakwa Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022,” ujar Jaksa dalam pembacaan dakwaan.
Selain Adaro, deretan perusahaan lain yang diduga ikut diuntungkan antara lain PT Berau Coal, PT Buma, PT Merah Putih Petroleum, PT Pama Persada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Aneka Tambang, PT Maritim Barito Perkasa, PT Vale Indonesia Tbk, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Indo Tambangraya Megah, dan PT Puranusa Ekapersada.
Dari skema penjualan solar non-subsidi tersebut, JPU mencatat total keuntungan korporasi mencapai Rp2,54 triliun, sementara kerugian keuangan negara dalam kegiatan impor BBM mencapai USD 5,74 juta.
Secara keseluruhan, kerugian negara akibat skandal korupsi minyak Pertamina mencapai Rp285,18 triliun. Nilai itu mencakup:
- USD 2,73 miliar dan Rp25,43 triliun dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang,
- Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM,
- serta illegal gain sebesar USD 2,61 miliar.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 18 tersangka, empat di antaranya sudah disidangkan. Mereka ialah Riva Siahaan, Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), serta Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional).
Keempatnya dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Pertamina—menyingkap bagaimana tata kelola migas nasional bisa dikuasai oleh jaringan kepentingan yang melibatkan pejabat korporasi dan korporasi besar sekaligus. (*)
Editor : ADM
Sumber Berita : Tempo, Inilah.com
