EconomyNasionalPolitics

 Menkeu Suntik Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Siap Dongkrak Kredit dan Gairahkan Sektor Riil

Share

Jakarta, Headshot.id – Pemerintah resmi menyuntikkan dana jumbo senilai Rp200 triliun ke lima bank milik negara (Himbara) pada Jumat (13/9) sore. Langkah strategis ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendongkrak likuiditas perbankan nasional dan mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya sektor riil.

Dana tersebut sudah mulai disalurkan sejak siang dan dipastikan masuk ke rekening bank penerima pada sore hari.

“Kemarin saya janji akan menambahkan Rp200 triliun ke perbankan. Ini sudah diputuskan. Siang ini disalurkan dan sore sudah masuk,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

5 Bank Himbara Terima Dana Raksasa

Distribusi dana dibagi kepada lima bank anggota Himbara, dengan rincian sebagai berikut:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI): Rp55 triliun
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI): Rp55 triliun
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp55 triliun
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN): Rp25 triliun
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI): Rp10 triliun

Meski nilai yang diterima BSI lebih kecil, kehadiran bank syariah ini tetap krusial mengingat perannya sebagai satu-satunya bank yang memiliki akses pembiayaan eksklusif di Provinsi Aceh.

“BSI dilibatkan karena kita ingin dana pemerintah bisa dimanfaatkan di Aceh sana juga,” tambah Menkeu.

Deposito On Call, Tanpa Lelang, Fleksibel Tanpa Tenor

Penempatan dana ini dilakukan melalui instrumen Deposito On Call (DOC) konvensional dan syariah, tanpa proses lelang, dan tidak memiliki tenor tetap. Mekanisme ini dirancang agar bank memiliki fleksibilitas tinggi dalam menyalurkan kredit tanpa harus terikat jangka waktu tertentu.

“Ini On Call, jadi bisa digeser, bisa diambil kapan pun. Pemerintah tetap punya fleksibilitas, tapi bank bisa langsung manfaatkan untuk kredit,” jelas Purbaya.

Tingkat bunga atau imbal hasil penempatan dana ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI Rate, menyesuaikan dengan ketentuan suku bunga Bank Indonesia. Saat ini, BI Rate berada di level 6%, yang berarti imbal hasil deposito tersebut sekitar 4,83% per tahun.

Tak Boleh Dibeliin SBN! Fokusnya Kredit, Bukan Spekulasi

Menkeu menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan murni ditujukan untuk mendorong penyaluran kredit produktif.

“Kalau dipakai beli SBN, itu malah tidak ada efek ke sektor riil. Jadi, penempatan ini fokusnya untuk menggerakkan ekonomi nyata, bukan spekulasi,” tegasnya.

Meskipun tidak menetapkan mekanisme pengawasan resmi, Purbaya optimistis bank-bank Himbara akan menyalurkan dana tersebut secara produktif.

“Kalau bank nggak pakai, mereka rugi sendiri karena tetap ada cost dana sekitar 4 persen. Mau nggak mau mereka harus berpikir keras untuk mengucurkan kredit,” pungkasnya.

Dampak ke Ekonomi: Injeksi Segar untuk Pertumbuhan

Dengan suntikan Rp200 triliun ini, pemerintah berharap perbankan bisa mempercepat penyaluran kredit ke UMKM, sektor properti, manufaktur, hingga pertanian dan energi. Langkah ini dinilai sebagai manuver fiskal likuid yang dapat mempercepat momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Analis menilai kebijakan ini bisa berdampak signifikan terhadap penurunan suku bunga kredit, peningkatan aktivitas usaha kecil-menengah, dan menambah daya dorong investasi domestik dalam jangka pendek.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *