Warga Wonomerto Datangi Polres Jombang, Persoalkan Penahanan Mariyono dalam Sengketa Lahan 100 Hektare
HEADSHOT JOMBANG, — Penetapan dan penahanan Mariyono (58), warga Dusun Wonoasih, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, dalam perkara dugaan penguasaan lahan sekitar 100 hektare memicu reaksi dari sejumlah warga.
Sejumlah warga Wonomerto mendatangi Mapolres Jombang untuk menyampaikan aspirasi terkait proses hukum yang menjerat Mariyono. Mereka mempertanyakan penahanan warga yang selama ini dikenal sebagai bagian dari masyarakat setempat.
Aksi tersebut menjadi perhatian karena perkara yang menjerat Mariyono berkaitan dengan sengketa lahan dengan luasan yang cukup besar dan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Mariyono Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Satreskrim Polres Jombang sebelumnya menetapkan Mariyono sebagai tersangka pada 14 September 2026. Penetapan tersebut kemudian diikuti dengan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan penetapan dan penahanan tersebut.
“Betul mas, sudah ditetapkan tersangka. Sudah (ditahan),” kata Magribi sebagaimana dikutip sejumlah media lokal.
Perkara tersebut berawal dari laporan pemilik lahan berinisial PSS ke Polda Jawa Timur pada 23 September 2021. Dalam perkembangannya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Polres Jombang.
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP pada 27 Juli 2026, sebelum akhirnya menetapkan Mariyono sebagai tersangka pada 14 September 2026.
Sengketa Lahan Sekitar 100 Hektare
Kasus ini berkaitan dengan lahan yang menurut kuasa hukum pelapor memiliki luas sekitar 100 hektare.
Kuasa hukum pelapor, Syahrial Saragih, menyebut lahan tersebut terdiri dari 18 sertifikat dan empat Petok D. Dokumen-dokumen tersebut, menurut pihak pelapor, menjadi bagian dari dasar kepemilikan yang mereka klaim atas objek sengketa.
Pihak pelapor juga mengklaim penguasaan lahan telah berlangsung selama puluhan tahun.
Bahkan, kuasa hukum pelapor memperkirakan potensi kerugian ekonomi secara akumulatif mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, angka tersebut merupakan perhitungan dan klaim dari pihak pelapor, sehingga belum dapat dianggap sebagai kerugian yang telah terbukti secara hukum.
Warga Mempertanyakan Proses Penahanan
Di tengah proses hukum tersebut, muncul reaksi dari warga Wonomerto yang datang ke Mapolres Jombang.
Kehadiran warga ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya menyangkut hubungan hukum antara pelapor dan terlapor, tetapi juga telah menjadi perhatian masyarakat di sekitar objek sengketa.
Dalam situasi seperti ini, transparansi proses hukum menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan penyidik, serta konstruksi perkara yang menjerat Mariyono.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.
Polisi Diminta Terbuka
Perkara ini juga disebut tidak berhenti pada satu orang.
Kuasa hukum pelapor menyebut pihaknya menduga terdapat empat orang yang berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut. Dari jumlah itu, sejauh informasi yang telah diberitakan, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Karena itu, perkembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain juga menjadi perhatian.
Publik tentu berharap proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan dari pihak mana pun.
Sengketa tanah dengan luas mencapai sekitar 100 hektare dan sejarah perkara yang berlangsung puluhan tahun membutuhkan penanganan yang transparan dan hati-hati.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada bagaimana Polres Jombang mengembangkan penyidikan perkara tersebut sekaligus menjelaskan kepada publik duduk perkara secara utuh.
Apalagi, di tengah munculnya aksi warga yang mempertanyakan penahanan Mariyono, kepolisian memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang berbagai versi di tengah masyarakat.
Sengketa tanah harus diselesaikan melalui pembuktian hukum. Yang memiliki hak harus dilindungi, sementara siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Editor : A Putra
