Info Daerah

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA Jombang: Tiga Terdakwa Dihadapkan pada Ancaman Hukuman Mati

Share

JOMBANG – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA asal Sumobito mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Tiga terdakwa yang terlibat dalam tragedi ini—Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda—terancam hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia: pidana mati.

Sidang perdana digelar pada Selasa (8/7) di ruang sidang Kusuma Atmaja dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, didampingi dua hakim anggota serta satu panitera pengganti. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira.

Dari uraian jaksa, terungkap kronologi kejadian yang memilukan: korban, yang masih di bawah umur, awalnya dijebak oleh pacarnya sendiri—Adriansyah—yang dikenalnya lewat media sosial. Janji bertemu untuk sekadar minum kopi berubah menjadi awal petaka. Korban justru dibawa ke wilayah Kunjang, Kediri, untuk bertemu dua pelaku lainnya.

“Korban dipaksa menenggak minuman keras oleh ketiga terdakwa di sebuah rumah kosong. Setelah dalam kondisi tak sadar, ia dibawa dengan dalih akan dipulangkan. Namun kenyataannya, korban justru digiring ke area persawahan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Di lokasi itu, korban diperkosa dan dianiaya karena dianggap melawan. Tubuhnya yang tak berdaya lalu dibuang ke sungai. Lebih keji lagi, motor dan ponsel korban dijual oleh Adriansyah setelah kejadian.

Jasad korban ditemukan mengambang di saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada 11 Februari 2025. Temuan tersebut menjadi awal terbongkarnya kasus keji ini.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Seluruh pasal tersebut membuka peluang hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

“Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan, 15 Juli, dengan agenda pemeriksaan saksi. Kami akan menghadirkan 11 saksi dan satu orang ahli,” terang JPU usai persidangan.

Kasus ini menyedot perhatian publik Jombang karena menyentuh banyak titik rawan: pergaulan bebas remaja, predator di media sosial, kekerasan seksual, serta kejahatan terorganisir oleh pelaku yang tergolong usia muda. Headshot Media akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas. (*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *