Modus Kuota Hangus Rugikan Rakyat Puluhan Triliun, DPR: Ini Bukan Bisnis, Tapi Perampokan Digital
JAKARTA – HEADSHOT MEDIA
Polemik soal kuota internet yang hilang atau hangus mendadak sebelum digunakan tuntas memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mencium aroma busuk dalam praktik bisnis operator seluler, yang dinilai telah menjerat konsumen lewat sistem yang tidak adil dan cenderung manipulatif.
Laporan Indonesian Audit Watch (IAW) menjadi pemicu awal. Lembaga independen ini mengungkap bahwa masyarakat Indonesia bisa dirugikan hingga Rp63 triliun per tahun akibat kebijakan kuota internet hangus yang diterapkan mayoritas operator, terutama perusahaan pelat merah. Jika ditarik sejak 2009, akumulasi kerugian publik bisa tembus Rp600 triliun.
“Ini bukan soal teknis masa aktif atau syarat layanan. Ini soal skema licik yang menguntungkan korporasi, tapi mengisap uang rakyat tanpa transparansi. DPR wajib bertindak,” tegas Okta Kumala Dewi, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, dalam rapat Senin (7/7).
Skema Hangus: Bisnis Halal atau Tipu Muslihat?
Paket data yang telah dibeli masyarakat dalam jumlah tertentu kerap tidak terpakai seluruhnya. Namun, alih-alih tersimpan atau diperpanjang masa aktifnya, sisa kuota itu justru dihapus sepihak setelah waktu tertentu—biasanya 30 hari. Tak ada kompensasi. Tak ada rollover.
Modus ini dijalankan dengan dalih aturan masa aktif yang ‘dianggap lazim’ oleh para penyelenggara telekomunikasi. Padahal, menurut DPR dan IAW, model bisnis ini bisa digolongkan sebagai perampokan digital terselubung.
“Bayangkan, Anda beli 10 liter bensin, hanya pakai 7 liter, lalu 3 liter sisanya dicabut karena Anda telat 1 hari. Apakah ini adil?” cetus Nasim Khan, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB.
DPR Gertak Telkomsel dan Telkom Group
Sorotan paling tajam ditujukan ke Telkom Group, induk dari Telkomsel. Sebagai BUMN, Telkom dianggap mestinya menjadi pelopor perlindungan konsumen, bukan justru yang paling agresif memanen keuntungan dari sistem hangus kuota ini.
Komisi VI DPR RI menyatakan akan segera memanggil Telkom dan Telkomsel untuk dimintai penjelasan resmi. Tak hanya itu, DPR juga akan mendorong keterlibatan BPK, Kominfo, bahkan KPK untuk melakukan audit menyeluruh.
“Uang rakyat ini bukan main-main. Kalau ini dibiarkan, kita sedang legalisasi pencurian. Negara wajib hadir,” kata Andre Rosiade dari Gerindra dalam sidang gabungan komisi.
Tanggapan Operator: Ini Legal, Sesuai Aturan Kominfo
Menanggapi desakan DPR, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa mekanisme masa aktif dan hangus kuota sudah sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Mereka menyebut masa aktif merupakan bentuk kontrak bisnis yang sudah diinformasikan sejak awal ke konsumen.
“Ini praktik global. Bukan hanya di Indonesia. Semua syarat dan ketentuan sudah ada di tiap pembelian paket,” ujar Merza Fachys, Ketua ATSI.
Namun dalih ini tak menyurutkan kecurigaan parlemen. DPR menyebut regulasi bukan alasan untuk membenarkan monopoli informasi dan minimnya literasi digital, yang kerap membuat konsumen tersesat dan dirugikan.
Desakan Reformasi Paket Data: Rollover atau Revolusi Tarif?
Merespons krisis kepercayaan ini, DPR mendorong diberlakukannya sistem rollover data, yakni pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya. Sejumlah operator seperti XL dan Smartfren diketahui sudah mulai menerapkan fitur ini, namun Telkomsel disebut masih belum membuka opsi tersebut secara luas.
“Kalau mereka bisa, mengapa Telkomsel tidak? Atau sengaja tidak?” sindir Okta Kumala Dewi.
Komisi I bahkan mengancam akan mendorong audit forensik digital untuk menelusuri potensi pelanggaran hak konsumen dan dugaan praktik unfair business.
Konsumen Tanpa Perlindungan, Negara Harus Turun Tangan
Kebijakan kuota hangus, dalam kacamata kritis, adalah refleksi nyata ketimpangan kekuasaan digital antara korporasi dan rakyat. Ketika data menjadi kebutuhan dasar, hak atas koneksi yang adil seharusnya dilindungi—bukan dikomodifikasi secara sepihak.
Kini, semua mata tertuju pada Kominfo, BUMN, dan Komisi VI DPR. Apakah mereka akan tunduk pada kekuatan modal, atau berpihak pada keadilan digital bagi 270 juta rakyat Indonesia?
HEADSHOT ANALISA:
Modus kuota hangus bukan hanya soal bisnis, tapi soal politik distribusi digital. Ketika uang rakyat diam-diam disedot lewat ketentuan sepihak, maka kita tidak hanya butuh regulasi—tapi dekonstruksi sistem yang menormalisasi ketidakadilan.
