Info Daerah

Perhutani KPH Jombang Gandeng Kejari, Perkuat Pengawalan Hukum demi Jaga Aset Negara dan Kelestarian Hutan

Share

JOMBANG, Headshotmedia – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang guna memastikan pengelolaan kawasan hutan sebagai aset negara berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum di lapangan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Senin (20/7/2026). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah disepakati antara Perhutani dan Kejaksaan terkait pendampingan serta pengawalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Administratur Perhutani KPH Jombang, Bayu Nugroho, menjelaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan yang profesional, transparan, dan taat hukum.

Menurutnya, pendampingan hukum sangat diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan, dapat terlaksana tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan.

“Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin selama ini. Kami bersama Kejaksaan memetakan langkah-langkah strategis dalam pengawalan hukum untuk menjaga aset negara, mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, serta mengantisipasi berbagai potensi benturan, baik dengan individu, kelompok, maupun persoalan sosial di masyarakat,” ujar Bayu.

Ia menambahkan, kepastian hukum juga menjadi faktor penting dalam mendukung kelestarian hutan, meningkatkan optimalisasi pendapatan perusahaan, serta memberikan rasa aman dalam pelaksanaan berbagai program pemanfaatan lahan yang melibatkan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, SH., MH., menyambut baik komitmen Perhutani dalam membangun kerja sama yang berkelanjutan. Menurutnya, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, baik dalam upaya pencegahan maupun penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

“Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan. Silakan disusun berbagai persoalan yang menjadi prioritas agar dapat segera ditindaklanjuti. Fokus kami adalah membantu penyelesaian persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan aset negara dan pengelolaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dyah.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Administratur Perhutani KPH Mojokerto, Nana, sebagai bagian dari konsultasi hukum bersama antara KPH Jombang dan KPH Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Jombang.

Selain membahas penguatan pendampingan hukum, kedua belah pihak juga mendiskusikan rencana sosialisasi hukum kepada masyarakat petani hutan. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran hukum.

Tak hanya itu, pembahasan juga mencakup pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pemanfaatan lahan kawasan hutan agar dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.

Melalui sinergi ini, Perhutani KPH Jombang berharap seluruh aktivitas pengelolaan hutan dapat berjalan lebih efektif, memiliki kepastian hukum yang kuat, sekaligus mendukung keberhasilan program pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan melindungi aset negara untuk kepentingan generasi mendatang. (L/Ay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *