Info Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi di Jombang Lampaui 27 Juta Kilogram, Urea Masih Mendominasi Penebusan Petani

Share

JOMBANG – Distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang terus berjalan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan petani selama musim tanam. Berdasarkan data hingga 10 Mei 2026, total pupuk subsidi yang telah disalurkan mencapai 27.273.118 kilogram. Dari seluruh jenis pupuk yang dialokasikan, pupuk urea tercatat sebagai produk yang paling banyak ditebus oleh petani.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Moch Rony, mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan realisasi penyaluran pupuk subsidi yang bersumber dari alokasi hasil realokasi tahap pertama tahun 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap untuk memastikan kebutuhan pupuk petani tetap terpenuhi sepanjang musim tanam.

Kabupaten Jombang memperoleh alokasi pupuk subsidi dalam jumlah yang cukup besar pada tahun ini. Rinciannya meliputi 26.539.000 kilogram pupuk urea, 25.326.000 kilogram pupuk NPK, 521.000 kilogram pupuk ZA, 7.000 kilogram pupuk NPK formula, dan 6.410.000 kilogram pupuk organik. Seluruh alokasi tersebut diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari total alokasi yang tersedia, pupuk urea menjadi jenis yang paling banyak disalurkan. Hingga 10 Mei 2026, realisasi penebusan pupuk urea mencapai 12.450.688 kilogram. Sementara itu, pupuk NPK telah tersalurkan sebanyak 11.465.045 kilogram. Untuk pupuk organik, jumlah yang telah didistribusikan mencapai 3.085.662 kilogram. Adapun pupuk ZA tercatat tersalurkan sebanyak 270.588 kilogram, sedangkan pupuk NPK formula baru mencapai 1.135 kilogram.

Jika dilihat dari tingkat penyerapannya, pupuk organik mencatat persentase tertinggi dengan capaian 53 persen dari total alokasi. Pupuk urea menyusul dengan tingkat serapan sebesar 48 persen, kemudian pupuk NPK 45 persen, pupuk ZA 38 persen, dan pupuk NPK formula 31 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pupuk subsidi yang dialokasikan pemerintah telah dimanfaatkan oleh petani untuk mendukung kegiatan budidaya pertanian.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Menurut Rony, tingginya realisasi penebusan pupuk urea menunjukkan bahwa pupuk tersebut masih menjadi kebutuhan utama bagi petani. Urea banyak digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman sehingga permintaannya cenderung lebih tinggi dibandingkan jenis pupuk lainnya. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menjaga ketersediaan stok agar kebutuhan petani dapat terpenuhi secara optimal.

Penyaluran pupuk subsidi dilakukan berdasarkan data kebutuhan yang tercantum dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK. Sistem ini digunakan untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah serta mencegah terjadinya ketimpangan dalam penyaluran.

Selain menjaga ketersediaan pupuk selama musim tanam, mekanisme distribusi yang dilakukan secara bertahap juga bertujuan memastikan subsidi diterima oleh petani yang berhak. Dengan mengacu pada data e-RDKK, proses penyaluran diharapkan lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Data Dinas Pertanian Jombang menunjukkan bahwa Kecamatan Mojowarno menjadi wilayah dengan tingkat penebusan pupuk urea tertinggi. Hingga awal Mei 2026, jumlah pupuk urea yang telah ditebus di kecamatan tersebut mencapai 1.141.413 kilogram. Kecamatan Sumobito menempati posisi kedua dengan realisasi penebusan sebesar 831.609 kilogram, sementara Kecamatan Kesamben berada di urutan berikutnya dengan jumlah penebusan mencapai 758.996 kilogram.

Pemerintah menegaskan bahwa pupuk subsidi hanya dapat diperoleh oleh petani yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK. Penebusan dilakukan melalui kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah dengan menunjukkan identitas sesuai data penerima yang tercatat dalam sistem.

Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan di lapangan. Pengawasan dilakukan pada seluruh rantai distribusi, mulai dari distributor hingga kios penyalur. Langkah tersebut ditempuh guna menjamin pupuk subsidi tersalurkan dengan lancar, tepat sasaran, serta menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan petani dan menghambat efektivitas program subsidi pemerintah.

BACA JUGA :  Pemkab Jombang Tingkatkan Jalan Kemuning Senilai Rp1,16 Miliar, Pengecoran dan Pengaspalan Dikebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *