Info Daerah

Mediasi di DPRD Jombang Buntu, Denda Rp7 Juta Nur Hayati Belum Ada Kejelasan

Share

JOMBANG, Headshotmedia.com – Harapan Nur Hayati, warga Dusun Kejambon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, untuk mendapatkan kejelasan atas denda hampir Rp7 juta dari PLN, belum juga terpenuhi. Mediasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (16/10/2025), berakhir tanpa kesepakatan konkret antara pihak PLN dan keluarga Nur Hayati.

Pertemuan yang diinisiasi oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, itu dihadiri oleh perwakilan PLN UP3 Mojokerto dan PLN ULP Jombang. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog terbuka untuk mencari solusi, namun hingga rapat berakhir, nasib denda yang dianggap memberatkan itu masih menggantung.

“Kita sadari memang belum bisa langsung tuntas hari ini. Tapi mediasi ini membuka ruang untuk diskusi lanjutan. DPRD akan terus memantau dan mendorong agar ada keputusan yang adil,” ujar Hadi Atmaji usai pertemuan.

Keluarga Kecewa, Tak Ada Keputusan Konkret

Dari pihak keluarga, Joko Tri Basuki, keponakan Nur Hayati, mengaku kecewa dengan hasil mediasi yang belum menghasilkan keputusan apa pun. Ia menyebut, keluarganya datang dengan harapan besar agar PLN memberikan solusi yang manusiawi, mengingat kondisi ekonomi sang bibi yang pas-pasan.

“Kami datang dengan niat baik, ingin mencari solusi. Tapi sampai selesai, belum ada kepastian soal denda. Rasanya seperti digantung,” keluh Joko.

Menurutnya, Nur Hayati bukan pelanggan bermasalah. Ia rutin membayar tagihan listrik bulanan dan tak pernah melakukan pelanggaran. Namun, pada Agustus 2025 lalu, aliran listrik di rumahnya tiba-tiba diputus setelah petugas PLN menemukan lubang kecil di bawah penutup kWh meter — yang kemudian dikategorikan sebagai pelanggaran kategori dua.

Atas temuan itu, PLN menjatuhkan denda sebesar Rp6.944.015, dan meminta Nur Hayati datang ke kantor untuk klarifikasi. Meski PLN menegaskan tidak pernah menuduh pelanggan mencuri listrik, pihak keluarga merasa nama baik mereka telah tercemar.

“Ibu Nur itu cuma ibu rumah tangga sederhana. Kalau sampai denda segitu besar tanpa tahu sebabnya, kami benar-benar bingung dan kecewa,” ujar Joko lagi.

PLN: Harus Ikuti Prosedur, Tapi Terbuka untuk Solusi

Sementara itu, Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhamad Syafdinur, menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk mencari solusi bersama. Namun, ia menegaskan, keputusan apapun harus mengikuti mekanisme dan kebijakan internal perusahaan.

“Kami tidak bisa serta-merta mengambil keputusan di satu pertemuan. Harus ada kajian dan koordinasi internal. Tapi kami terbuka untuk melanjutkan komunikasi,” ujarnya di hadapan forum mediasi.

Syafdinur menyebut, setelah pertemuan dengan DPRD, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk meninjau kembali kasus Nur Hayati dan kemungkinan langkah penyelesaian.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

DPRD Janji Kawal, Publik Soroti Transparansi

Ketua DPRD Jombang memastikan lembaganya akan terus memfasilitasi dan mengawal proses penyelesaian kasus ini agar tidak berlarut-larut. Ia menilai, persoalan seperti ini menyangkut rasa keadilan masyarakat kecil, yang harus mendapat perhatian lebih dari perusahaan pelayanan publik seperti PLN.

“Kami ingin ada jalan keluar yang adil. Ini bukan hanya soal angka denda, tapi soal tanggung jawab dan kemanusiaan,” kata Hadi Atmaji.

Kasus ini pun mendapat sorotan dari publik, terutama soal transparansi prosedur penanganan pelanggaran listrik. Banyak yang menilai, PLN seharusnya lebih terbuka kepada pelanggan, terutama ketika ditemukan indikasi pelanggaran yang belum jelas sumbernya.

Denda Menggantung, Masyarakat Menunggu Kepastian

Kini, setelah mediasi perdana gagal menghasilkan keputusan, keluarga Nur Hayati masih menunggu langkah nyata dari PLN. Mereka berharap, perusahaan pelat merah itu bisa mempertimbangkan kondisi ekonomi warga kecil sebelum menjatuhkan sanksi berat.

“Kami hanya minta keadilan. Listrik itu kebutuhan pokok, jangan sampai masyarakat kecil makin disudutkan,” tutup Joko Tri Basuki.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *