Mandek Enam Tahun, Kasus Korupsi Dana Desa yang Seret Anggota DPRD Jombang Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tamping Mojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, kembali mencuat ke permukaan setelah tak menunjukkan perkembangan berarti selama enam tahun terakhir. Ironisnya, tersangka dalam kasus ini kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Jombang periode 2024–2029.
Tersangka berinisial MN, yang saat kasus ini mencuat menjabat sebagai Kepala Desa Tamping Mojo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak tahun 2019. Namun, hingga pertengahan September 2025, penanganan kasusnya belum menemui titik terang.
Audit Ungkap Kerugian Negara
Berdasarkan dokumen audit yang diperoleh tim headshot , kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (APBN) tahun anggaran 2015. Nilai proyek tersebut sebesar Rp115 juta.
Audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Jombang pada Desember 2024 mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dan potensi pelanggaran hukum. Dalam dokumen bernomor X.700/1868/415.15/2024, disebutkan bahwa:
- Tidak ada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk sebagaimana mestinya. Proyek dijalankan langsung oleh MN selaku kepala desa saat itu.
- Pembelian material tidak mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dilakukan melalui pihak ketiga dengan harga lebih murah dari estimasi. Namun, selisih harga tidak disetorkan ke kas desa.
- Audit menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp59,83 juta, akibat praktik pengelolaan anggaran yang tidak sesuai regulasi.
Dugaan Penyimpangan Sudah Diperiksa 9 Saksi
Dalam proses audit, sebanyak sembilan orang saksi telah diperiksa oleh Inspektorat untuk menggali informasi seputar pelaksanaan proyek di dua dusun, yakni Dusun Tampingan dan Dusun Mojo. Keterangan para saksi turut memperkuat indikasi pelanggaran prosedural dan administratif dalam proyek tersebut.
Audit dilakukan atas permintaan resmi dari Kepolisian Resor Jombang, melalui surat tertanggal 7 Oktober 2024 dengan nomor B//331/X/HUK/8.1./2024.
Pihak Kepolisian Belum Beri Keterangan
Hingga kini, belum ada penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, terkait perkembangan penyidikan maupun alasan stagnasi penanganan perkara.
Upaya konfirmasi ke Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung, juga tidak membuahkan hasil. Ia belum merespons permintaan wawancara awak media mengenai hasil audit yang ditandatangani langsung olehnya bersama enam anggota tim pemeriksa.
Publik Pertanyakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menimbulkan kekecewaan publik atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi, terlebih tersangka kini menduduki jabatan publik sebagai anggota DPRD aktif. Kondisi ini menimbulkan spekulasi mengenai potensi intervensi politik dan minimnya transparansi dalam proses penegakan hukum.
“Sangat disayangkan jika kasus ini mengendap tanpa kejelasan. Penegakan hukum harus berlaku sama tanpa pandang bulu, apalagi jika menyangkut uang rakyat,” kata seorang aktivis antikorupsi di Jombang yang enggan disebutkan namanya.(*)
Editor : Adm
