KPK: Hak Hasto Kristiyanto Bicara Apa Pun, Tinggal Bisa Dibuktikan atau Tidak

KPK menanggapi pernyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mempertanyakan sikap lembaga tersebut terkait tuduhan perintangan penyidikan. KPK mempersilakan Hasto dan pihaknya untuk menyampaikan pendapat mereka, baik di dalam maupun di luar persidangan.
“Saya pikir saudara HK dapat menyampaikan apa pun, itu hak beliau. Tinggal apakah narasi yang dibangun dapat dibuktikan dalam persidangan yang saat ini sedang berlangsung,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ia menambahkan bahwa terdapat mekanisme eksepsi yang telah dilalui, sehingga seluruh hal dapat dikemukakan dalam persidangan.
KPK Menanggapi Pernyataan Febri Diansyah terkait Pemanggilan Penyidik
Tessa juga menyebutkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh pihak Hasto akan dinilai oleh majelis hakim. Nantinya, hakim yang akan menentukan apakah tuduhan atau dugaan yang disampaikan benar atau tidak.
“Majelis hakim yang akan menilai apakah dugaan atau tudingan tersebut benar atau tidak terbukti. Saya pikir kita tunggu saja nanti,” kata Tessa.
Selain itu, KPK juga memberikan tanggapan terhadap keberatan pihak Hasto mengenai pemanggilan pengacaranya, Febri Diansyah. KPK menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan untuk mengganggu jalannya persidangan. Pihak yang dipanggil sebagai saksi juga tidak diwajibkan untuk hadir jika memiliki jadwal lain yang berbenturan.
“Jika ada saksi yang merasa jadwal pemanggilan bertabrakan dengan agenda lain, maka hal itu dapat disampaikan kepada penyidik. Jadwal bisa diubah, jadi tidak ada permasalahan terkait hal tersebut,” jelas Tessa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menanggapi eksepsi yang diajukan oleh tim hukum Hasto terkait tuduhan obstruction of justice. Jaksa menilai bahwa Hasto tetap memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (27/3), jaksa menyebut bahwa alasan yang dikemukakan oleh pihak Hasto tidak berdasar. Menurut mereka, Pasal 21 UU Tipikor mengandung unsur yang bersifat alternatif.
“Dari sudut perbuatan pelakunya, cukup dibuktikan salah satu saja, yaitu adanya perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan,” jelas jaksa.
“Sedangkan dari cara pelaksanaan perbuatan tersebut, cukup dibuktikan salah satu saja, apakah dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Dari sisi tujuan, cukup dibuktikan salah satu, apakah terhadap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, jaksa menilai bahwa meskipun perkara Harun Masiku masih dalam tahap penyelidikan, hal tersebut tidak menghalangi proses hukum terhadap dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto. Jaksa pun meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Hasto karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Di sisi lain, tim hukum Hasto juga menyoroti pemanggilan Febri Diansyah oleh KPK. Mereka menilai bahwa hal tersebut dapat menghambat advokat dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK ini bukan bagian dari upaya untuk mengganggu profesi advokat dalam menjalankan tugasnya,” ujar pengacara Hasto, Rony Talapessy. (er)
